Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
28 Oktober 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Didik
Gregorius Ronald Tanur (32) yang divonis membunuh pacarnya Dini Sera Afarianti (29) akhirnya tertangkap di rumahnya di Virginia Regency Kota Pakuwon Surabaya, Jawa Timur.
Gregorius Ronald Tanur (32) yang divonis membunuh pacarnya Dini Sera Afarianti (29) akhirnya tertangkap di rumahnya di Virginia Regency Kota Pakuwon Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, rombongan petugas mendatangi rumahnya yang berada di lantai dua.
Putra Edward Tanur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu kaget saat nyaris ditahan.
"Kami datangi sampai ke lantai dua. Perlawanan tidak ada, yang jelas pasti kaget,"tegasnya, Minggu (27/10/2024).
Usai ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim.
Ia mengatakan, hukuman mati tetap dilaksanakan meski jaksa belum menerima salinan putusan pembatalan Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan kepada media dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebelumnya, Rabu (24 Juli 2024), Ronald Tanur, putra anggota partai nonaktif DPR Edward Tanur, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Erintua Damanik, dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan banding pada Kamis (25 Juli). Sementara itu, pada Senin (29/7), ayah dan adik Dini Serra melaporkan ketiga hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Dan pada hari Senin (26 Agustus 2024), Pengadilan menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen dari jabatannya kepada Hakim Ronald Tanur dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang membebaskannya. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.