Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar mereka yang bertanggung jawab atas korupsi di Indonesia dihukum dengan hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar mereka yang bertanggung jawab atas korupsi di Indonesia dihukum dengan hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pernyataan tersebut disampaikan MUI Nacional Tausiya terkait perubahan akhir tahun 2024 dan menyambut tahun 2025, dalam rangka gugatan terkait putusan majelis hakim terhadap Harvey Moyes.
“Harusnya para koruptor dihukum seberat-beratnya. Bahkan dalam perkara berat yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, harus dihukum penjara seumur hidup atau mati,” demikian bunyi Tausiya Nasional Nomor:
Kep -85/ DP-MUI -XII- menyatakan. 2024, ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirshah Tambunan pada 31 Desember 2024.
Efek Jera untuk Perbaikan Bangsa
MUI menilai, hukuman berat sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor. Korupsi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi penghalang utama dalam upaya memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"MUI juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta mengajak agar budaya anti-korupsi ditanamkan sejak dini. Pendidikan anti-korupsi harus didesain dan dilaksanakan secara sistematis kepada anak didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari usia dini," tegas MUI dalam tausiyah tersebut.
Dorongan kepada Pemerintah Prabowo
Selain menyerukan hukuman berat bagi koruptor, MUI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang belum selesai, seperti kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya.
MUI juga meminta aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, untuk menegakkan hukum secara adil, cepat, dan transparan.
"MUI mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas, adil, dan transparan dalam memberantas korupsi," ungkap MUI.
Korupsi: Pengkhianatan terhadap Bangsa
MUI menggarisbawahi bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan agama. Oleh karena itu, langkah-langkah serius harus diambil untuk menghapus praktik tersebut dari sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat kepada institusi negara. Ini adalah pengkhianatan yang harus diberantas hingga ke akarnya,” tutup MUI.
Pihak MUI tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Namun, pernyataan MUI ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Harvey yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian Rp 300 triliun.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.