Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, MUI: Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Bagikan
14 April 2025 | Author : Susan Susanti
Foto: Antara
Masalah dekadensi moral sebagai faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang siapa pelakunya.
Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) memberikan respons yang kuat terkait insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah P di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung, Jawa Barat. Tindak kejahatan tersebut dianggap merusak reputasi profesi medis dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Priguna diketahui sebagai seorang dokter residen anestesi yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

"Tentu saja kejahatan ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa untuk seorang dokter dan merusak martabat dokter," ucap Wakil Ketua LK MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, pada hari Minggu (13/4/2025) yang dikutip dari situs resmi MUI.

Dokter Bayu, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSHS Bandung dari tahun 2010 hingga 2014, mengungkapkan rasa sedih dan kemarahan atas tindakan yang dilakukan oleh dokter Priguna. Dia menganggap perilaku tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar norma, terutama yang dilakukan oleh seorang dokter yang semestinya memegang teguh etika dan kepercayaan pasien.

Dia mendukung pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) serta pemecatan Priguna dari program PPDS sebagai bentuk sanksi administratif paling berat. "Dengan dicabutnya STR yang berlaku seumur hidup bagi dokter Priguna, maka dia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter. Dia juga harus dihadapkan pada proses hukum dengan hukuman berat," tegasnya.

Saat ini, dokter Priguna terancam Pasal 6 huruf (c) dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman penjara selama 12 tahun. Dia juga dapat dijerat dengan pasal tambahan, termasuk Pasal 64 KUHP yang berhubungan dengan tindakan berulang yang memperberat hukuman, sehingga total ancaman hukumannya dapat mencapai 17 tahun penjara.

Lebih lanjut, Bayu menekankan masalah dekadensi moral sebagai faktor utama yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang siapa pelakunya.

"Kasus seperti ini dapat menimpa siapa saja — dari polisi, kiai, ustaz, profesor, hingga pendeta. Oleh karena itu, pendidikan akhlak sejak usia dini yang menekankan pada norma hukum, moral, dan etika menjadi sangat penting. Peran masyarakat dalam pengawasan juga sangat krusial," ujarnya.

Bayu juga menyerukan kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap situs-situs pornografi yang turut memperburuk keadaan. "Saya mendesak agar situs-situs pornografi harus dihapus," tuturnya.

Ia menutup dengan menukil pesan gurunya semasa pendidikan kedokteran: tindakan asusila terhadap pasien sama dengan "buang air besar di piring makan sendiri" — sebuah perumpamaan yang menggambarkan betapa tercelanya tindakan tersebut.

"Kita sangat malu dengan apa yang dilakukan dokter Priguna. Tindakannya sangat mencoreng dan menghina dunia kedokteran serta merusak marwah profesi dokter," pungkasnya.
Baca Juga
• Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya
• Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
• Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, MUI: Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
• Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penembakan Warga
#MUI #Pemerkosaan #Dokter #Priguna #Kategori #Kejahatan #kriminal
BERITA LAINNYA
Kuliner Heboh 'War Takjil' INI Asal Usul Jejak Makanan Takjil Saat Berbuka Puasa Ramadan
Luar Negeri Belum Dirilis, Ini Dugaan Jadwal Resmi Kate Middleton Muncul Ke Publik
Infotainment Inara mengungkapkan Virgo mengalami gangguan jiwa
Infotainment Peramal Ini Ungkap Dugaan Motif YA Tenggelamkan Dante, Punya ilmu Hitam?
Dalam Negeri Tekan Impor BMM, Bos Pertamina Ungkap Sumber Baru Pengganti Bensin
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.