Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Bagikan
16 Agustus 2023 | Author : Sussant Susanti
Foto: IDE Times
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dilakukannya. Berikut artikel selengkapnya.

Dituntut 12 Tahun
Setelah serangkaian sidang yang dijalani, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh Jaksa usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa dilansir dari laman Viva, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diminta Jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Di mana sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Kasus Penganiayaan David
Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga
• Viral Klinik Kecantikan di Depok Memakan Korban, Polisi Periksa Izin Sertifikasi Klinik
• Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
• Polisi blak-blakan terkait kasus virus pelanggan AdaKami Pinjol
• Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
#mariodandy #davidozora #vonis #penganiayaan #jaksa
24 November 2024
Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
01 Juni 2024
Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
15 Agustus 2023
Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
02 Oktober 2023
Status Korban Perundungan di Cilacap, Polri: Tadi malam korban merasa kesulitan bernapas
28 Oktober 2024
Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
14 Desember 2024
Fantastis! PPATK Ungkap Deposit Judi Online Capai Rp43 Triliun
BERITA LAINNYA
Kriminal Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
Infotainment Marissya Icha Ngaku Tersinggung Dengan Fuji Lantaran Tak Datang ke Ultah Sang Anak
Infotainment Eva Manurung dan Jordan Ali Kian Lengket, Ini Kata Virgoun
Luar Negeri Adele Pingsan di Belakang Stage Konser Las Vegas, Ternya Idap Penyakit Kronis Ini
Luar Negeri Hizbullah akan Tarik Serangan ke Israel Apabila Kesepakatan Gaza Tercapai
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.