Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Bagikan
16 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dilakukannya. Berikut artikel selengkapnya.

Dituntut 12 Tahun
Setelah serangkaian sidang yang dijalani, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh Jaksa usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa dilansir dari laman Viva, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diminta Jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Di mana sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Kasus Penganiayaan David
Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga
• Heboh Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Suami Yang Kerap Berbohong Jadi Pemicu Cekcok
• Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual Dicabut Segera
• Terungkap Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Lebih dari Satu Orang
• Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Ditembak
• Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
#mariodandy #davidozora #vonis #penganiayaan #jaksa
BERITA LAINNYA
Infotainment Terungkap! Angger Dimas Pernah Aniaya Tamara Tyasmara di Depan Dante
Hiburan Kaget! Florence Pugh Dipukul Benda oleh Fans, Ini Hal Yang Dapat Bahayakan Artis
Otomotif Wajib Ganti Oli Rutin, Pastikan Mesin Motor Matic Bekerja Lebih Halus
Pemerintahan Investigasi Kasus Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan, TNI AD: Warga Sipil Harus Diutamakan
Kesehatan Bikin Kulit Wajah Sehat dan Glowing, Ini Cara Mudah Bikin Masker Tomat
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.