Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Bagikan
16 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dilakukannya. Berikut artikel selengkapnya.

Dituntut 12 Tahun
Setelah serangkaian sidang yang dijalani, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh Jaksa usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa dilansir dari laman Viva, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diminta Jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Di mana sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Kasus Penganiayaan David
Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga
• Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang
• Kasus Rudapaksa PPDS Unpad, DPR Akan Segera Panggil Kemenkes hingga Pimpinan RS Hasan Sadikin
• Viral Mayat dalam Toren di Tangsel Ternyata Pengedar Sabu
• Polri Adakan Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
• Buntut Kasus DWP, Polri Pecat Kombes Donald Simanjuntak dan Kanit Ditresnarkoba PMJ
#mariodandy #davidozora #vonis #penganiayaan #jaksa
BERITA LAINNYA
Infotainment Tangis Ibunda Tamara Tyasmara Tak Terima Anaknya Dicibir Netizen
Luar Negeri Masih Cedera Karena Penembakan, Trump Tetap Hadiri Konvensi Partai Republik
Kesehatan Bahaya Konsumsi Obat Terlarang, Ini Gangguan Mental Akibat Penggunaan Narkotika
Infotainment Terungkap! Mas Kawin Adiba Khanza 46 Gram Logam Mulia hingga Ribuan Euro
Kuliner Resep Nugget Mozzarella, Gurih dan Lembutnya Keju Cocok untuk Lauk dan Camilan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.