Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

16 Agustus 2023 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dilakukannya. Berikut artikel selengkapnya.

Dituntut 12 Tahun
Setelah serangkaian sidang yang dijalani, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh Jaksa usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa dilansir dari laman Viva, Selasa 15 Agustus 2023.

Tuntutan yang diminta Jaksa sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada Mario Dandy. Di mana sebelumnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Kasus Penganiayaan David
Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga
• Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
• Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar
• Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
#mariodandy #davidozora #vonis #penganiayaan #jaksa
28 Mei 2024
Terobsesi Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 Siswa SMA Sidoarjo Teror Warga Naik Pajero
24 November 2024
Insiden Penembakan polisi di Sumbar Ungkap Dukungan Penambangan Ilegal
12 Juli 2024
Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar
29 Juli 2024
Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
01 Agustus 2024
Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
15 Agustus 2023
Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
28 Juni 2024
Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
31 Agustus 2023
Pembacokan Remaja di Jakut, Begini Kronologinya
28 Mei 2024
Ungakp Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair
12 September 2023
Heboh Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Suami Yang Kerap Berbohong Jadi Pemicu Cekcok
23 Oktober 2023
Polisi blak-blakan terkait kasus virus pelanggan AdaKami Pinjol
12 Oktober 2023
Tak Ada Balas Dendam pada Jessica Wongso, Ayah Mirna Salihin: Apa gunanya Sakit hati?
07 Juli 2024
Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
07 Juli 2024
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Sumbar Tegaskan Hal Ini
26 September 2023
Viral Bule Amerika Bunuh Mertuanya di Banjar, Ternyata Gegara Ini
BERITA LAINNYA
Kesehatan Pentingnya Kebahagiaan Orang Tua Bagi Sang Buah Hati
Kriminal Ungakp Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair
Politik PDIP Belum Move On Dari Pilpres, Mahfud Singgung Hal Ini
Infotainment Aka Menikah Dengan Sang Pacar, Perjalanan Cinta Dewi Perssik
Luar Negeri Moment Memalukan Biden Salah Ucap, Masih Layakkah Biden Jadi Presiden AS
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.