Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
24 November 2024 | Author : Susanti
Foto: RegionalNews
Polisi membubarkan kasus perjudian online yang menyasar klub/komunitas motor di Kepulauan Riau (Kepri) dengan memasang stiker dan membagikan kaos bergambar perjudian online yang saat ini bermasalah.
Polisi membubarkan kasus perjudian online yang menyasar klub/komunitas motor di Kepulauan Riau (Kepri) dengan memasang stiker dan membagikan kaos bergambar perjudian online yang saat ini bermasalah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direscrimsus) Polda Kepri, Pak kombes Putu Judah Prawila, menangkap tersangka berinisial YA alias B yang pihaknya pernah melakukan aksi tersebut sebesar Rp 36 juta dalam 6 bulan.
"Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor. Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu," ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
Terkait hal ini, Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian di dua akun Instagram.
Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.
Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.
“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.
Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.
Hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” jelasnya.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.