Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini

Bagikan
29 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani proses peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24 Juli 2024).
Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani proses peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24 Juli 2024).

Saka sendiri sebelumnya pernah divonis delapan tahun penjara, namun dinyatakan bebas. Saka menyelesaikan hukuman penjara tiga tahun delapan bulan dan dibebaskan karena wajib tampil.
Meski sudah benar-benar bebas, Saka dengan dukungan tim pembela telah mengajukan tuntutan pidana atas kasus yang menjeratnya.

Saka yakin dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 yang kembali mencuat.

"Saka mengajukan PK karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan terhadap Vina dan Eky)," ungkap Saka.

"Walaupun Saka telah menjalani hukuman, tapi dari awal Saka menyatakan bukan dia yang melakukan perbuatan itu. Walaupun (Saka) sudah menjalani hukuman, tetapi tetap saja ada predikat mantan terpidana. Itu lah sebabnya kita mengajukan PK, supaya merehabilitasi nama baiknya," kata salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

Saka juga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa perlindungan ini mencakup rehabilitasi psikologis bagi keluarga Vina.

Perlindungan ini diberikan karena Saka Tatal dan keluarganya merasa dizalimi dan membutuhkan perlindungan dari negara.

"Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan hak rehabilitasi psikologis," jelas Achmadi.
Baca Juga
• Gadis di Makassar Diculik Selama 2 Hari dan Diperkosa Disebuah Rumah Kos
• Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
• Polda Metro Jaya Amankan Sabu Seberat 20 Kg dalam Kemasan Teh Cina Di Kabupaten Tangerang
• ART Curi Uang Majikan Saat Mudik, Bawa Kabur Uang Rp35Juta
• Viral Pasangan Kasus Film Porno, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi
#Saka #Kasus #Vina #Cirebon #SidangPK #filmvina #kriminal
BERITA LAINNYA
Kuliner Viral Karena Menantu Presiden! Kenali Tren Masakan Jepang Omakase
Hukum & Kriminal Pengembangan Kasus Dugaan Suap CPO, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Kriminal Polisi Akan Periksa MI soal Penganiayaan di Daycare Depok
Infotainment Kakak Virgoun Suruh Jordan Ali Akhiri Hubungan dengan Eva Manurung
Kesehatan Belajar dari Kasus ITZY, Ini Ciri-ciri dan Cara Menangani Anxiety
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.