Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas

15 Agustus 2023 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

“Tadi sudah kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang sedang dipelajari dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” kata Ketut saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. “Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” ujar Ketut.


Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana. Namun, Ketut memastikan, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dalam sepekan ini akan kita tentukan untuk dieksekusi ke mana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu dieksekusinya ke lapas,” ungkap Ketut.

Sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan (rutan) Kejakgung. Terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri.

Putusan terhadap empat terdakwa tersebut pada pekan lalu telah inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel, pada 2022.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga
• Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
• Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
#ferdysambo #sambo #sambocs #putricandrawati #hukumanmati
30 Juli 2024
Viral Klinik Kecantikan di Depok Memakan Korban, Polisi Periksa Izin Sertifikasi Klinik
15 Agustus 2023
Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
29 Juli 2024
Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
18 Juli 2024
Dibungkus Kemasan Teh, Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
19 Agustus 2024
Viral Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
28 Mei 2024
Terobsesi Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 Siswa SMA Sidoarjo Teror Warga Naik Pajero
28 Juni 2024
Ungkap Temuan Baru, Polisi Kantongi Identitas Provokator Konser Lentera Festival di Tangerang
13 Juli 2024
Polda Metro Jaya Amankan Sabu Seberat 20 Kg dalam Kemasan Teh Cina Di Kabupaten Tangerang
16 Agustus 2023
Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara
07 Juli 2024
Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
22 Juni 2024
Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
28 Juni 2024
Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
23 Mei 2024
Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
30 Agustus 2023
Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya
14 Juli 2024
Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
BERITA LAINNYA
Infotainment Gen-Z Wajib Tahu! Hindari 5 Hal Ini Agar Tetap On Trend
Infotainment Resmi Tunangan dengan Jutes Lutes , Demi Lovato Ungkap Bahagia
Politik PDIP akan Ajukan Praperadilan Imbas Penyitaan HP Hasto Ditolak Bareskrim
Infotainment Dicibir Lebih Utamkan Karir, Aghnia Punjabi Akui Tak Sempurna
Hiburan Bodyguard Byeon Woo Seok Dicibir Lebay di Bandara, VARO Ent Minta Maaf
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.