Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
“Tadi sudah kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang sedang dipelajari dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,†kata Ketut saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. “Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,†ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana. Namun, Ketut memastikan, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dalam sepekan ini akan kita tentukan untuk dieksekusi ke mana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu dieksekusinya ke lapas,†ungkap Ketut.
Sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan (rutan) Kejakgung. Terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri.
Putusan terhadap empat terdakwa tersebut pada pekan lalu telah inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel, pada 2022.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.