Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas

Bagikan
15 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

“Tadi sudah kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang sedang dipelajari dan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” kata Ketut saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. “Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” ujar Ketut.


Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana. Namun, Ketut memastikan, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dalam sepekan ini akan kita tentukan untuk dieksekusi ke mana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu dieksekusinya ke lapas,” ungkap Ketut.

Sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan (rutan) Kejakgung. Terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri.

Putusan terhadap empat terdakwa tersebut pada pekan lalu telah inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel, pada 2022.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga
• Dishub DKI Tindak Tegas, Tarif Parkir Liar di Tanah Abang Dipatok Rp60 Ribu,
• Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
• Seorang Pemuda Tewas Ditabrak Akibat Balap Liar di Semarang
• Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Sumbar Tegaskan Hal Ini
• Polda Bali Tegaskan Rompi Polisi Perampok WN Ukraina di Bali Bukan Milik Polri
#ferdysambo #sambo #sambocs #putricandrawati #hukumanmati
BERITA LAINNYA
Infotainment Terungkap! Karena Penyakit Ini, Alasan Nathalie Holscher Lepas Hijab
Infotainment Artis Angela Lee Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 15 Tas Mewah
Politik PDIP Kecewa dengan Pencalonan Cawapres Prabowo Gibran, Begini Tanggapan Jokowi
Kuliner Kisah Surabi: Pelajari kelezatan masakan tradisional Indonesia
Politik Jengah Dengan Sikap Hasto, Pengurus PDIP Pemalang Surati KPK
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.