Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) menyerahkan berkas pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abas mengatakan, penyidik ??Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) kini telah merampungkan kasus tersangka utama bernama Pegi Setiawan alias Perong. diserahkan ke Kejaksaan Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules menyebutkan berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.
“Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Adapun apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Setelah hampir 8 tahun, kasus tersebut masih belum tuntas. Puluhan saksi diwawancarai, mulai dari dimintai keterangan hingga melakukan pemeriksaan psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” katanya.
Lebih lanjut, Jules meyakinkan timnya melakukan pengusutan dan pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky secara transparan, hati-hati, dan tidak ada yang disembunyikan.
“Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” tuturnya.