Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kasus Rudapaksa di RSHS Bandung Harus Ada Restitusi untuk Korban

Bagikan
12 April 2025 | Author : Susan Susanti
Foto: AyoBandung
Peningkatan hukuman sesuai dengan Pasal 15 karena tindakan ini dilakukan oleh seorang profesional kesehatan.
Ahli Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menekankan bahwa seorang dokter yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran dan melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien seharusnya menerima hukuman penjara sesuai dengan Pasal 23 UUTPKS.

Hudi menambahkan bahwa ada peningkatan hukuman sesuai dengan Pasal 15 karena tindakan ini dilakukan oleh seorang profesional kesehatan.

“Jika terbukti bahwa pelaku mengulangi pemerkosaan, ini akan masuk dalam ketentuan Pasal 65 KUHPidana, yang memungkinkan hukuman maksimal ditambah sepertiga,” jelas Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).

Dia menyatakan bahwa berdasarkan pasal 16 dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), pelaku diwajibkan memberikan restitusi, atau ganti rugi kepada korban, mengingat bahwa ancaman hukum dari tindakan tersebut sudah berjalan lebih dari 12 tahun.

“Restitusi ini berfungsi sebagai implementasi nyata dari konsep keadilan restoratif untuk korban, sehingga pelaku tidak hanya mendapat hukuman, tetapi korban juga berhak atas pemulihan melalui saluran hukum,” paparnya.

Namun, Hudi juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap pemulihan pelaku berupa dukungan psikologis. “Karena ada indikasi bahwa pelaku memiliki masalah kejiwaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai bahwa sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual, termasuk dosen UGM dan dokter dari program PPDS Universitas Padjadjaran, perlu diperberat.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (10/5/2025), hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia.

Anis mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.

"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," tandasnya
Baca Juga
• Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
• Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual Dicabut Segera
• Viral Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
• Fantastis! PPATK Ungkap Deposit Judi Online Capai Rp43 Triliun
• Tak Ada Balas Dendam pada Jessica Wongso, Ayah Mirna Salihin: Apa gunanya Sakit hati?
#Kasus #Pelecehan #Seksual #RSHS #Bandung #Restitusi #Korban
BERITA LAINNYA
Infotainment Kusuma Wardhani, Mantan Atlet Panahan Indonesia Meninggal Dunia
Luar Negeri Es Laut Arktik Terus Mencair, Sentuh Rekor Terendah pada Maret 2025
Infotainment Kisah Cinta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Dicomblangin Artis Ini
Kuliner Baik Untuk Kesehatan, Gak Cuma Lezat Sup Kimlo Mampu Cegah Kerusakan Otak
Infotainment Ulang tahun ke-40 Luna Maya, Maxime Bouttier: Kesayangan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.