Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kasus Rudapaksa di RSHS Bandung Harus Ada Restitusi untuk Korban

Bagikan
12 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: AyoBandung
Peningkatan hukuman sesuai dengan Pasal 15 karena tindakan ini dilakukan oleh seorang profesional kesehatan.
Ahli Hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menekankan bahwa seorang dokter yang terlibat dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran dan melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien seharusnya menerima hukuman penjara sesuai dengan Pasal 23 UUTPKS.

Hudi menambahkan bahwa ada peningkatan hukuman sesuai dengan Pasal 15 karena tindakan ini dilakukan oleh seorang profesional kesehatan.

“Jika terbukti bahwa pelaku mengulangi pemerkosaan, ini akan masuk dalam ketentuan Pasal 65 KUHPidana, yang memungkinkan hukuman maksimal ditambah sepertiga,” jelas Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (12/4/2025).

Dia menyatakan bahwa berdasarkan pasal 16 dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), pelaku diwajibkan memberikan restitusi, atau ganti rugi kepada korban, mengingat bahwa ancaman hukum dari tindakan tersebut sudah berjalan lebih dari 12 tahun.

“Restitusi ini berfungsi sebagai implementasi nyata dari konsep keadilan restoratif untuk korban, sehingga pelaku tidak hanya mendapat hukuman, tetapi korban juga berhak atas pemulihan melalui saluran hukum,” paparnya.

Namun, Hudi juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap pemulihan pelaku berupa dukungan psikologis. “Karena ada indikasi bahwa pelaku memiliki masalah kejiwaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai bahwa sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual, termasuk dosen UGM dan dokter dari program PPDS Universitas Padjadjaran, perlu diperberat.

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (10/5/2025), hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia.

Anis mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.

"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," tandasnya
Baca Juga
• Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar
• Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
• Polisi Ungkap Keponakan Ketum PDIP Megawati Terlibat Kasus Judi Yang Diusut Komdigi
• Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual Dicabut Segera
• Zul Zivilia Bakal Diperiksa Polisi Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama
#Kasus #Pelecehan #Seksual #RSHS #Bandung #Restitusi #Korban
BERITA LAINNYA
Bisnis Presiden Panggil Bos BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
Bisnis OJK Wajibkan Agunan untuk Ngutang Lewat Pinjol, Ini Syaratnya
Hiburan Simak Lirik Lagu Smoke - Jaehyun NCT dan Terjemahannya
Politik Presiden Prabowo Akan Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Sore Ini
Keuangan Upah Buruh Akan Naik 3,5 Persen, PPN Melonjak Jadi 12 Persen
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.