Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Bagikan
03 September 2023 | Author : Sussant Susanti
Foto: IDE Times
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Kemudian Jaksa mengatakan jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga
• Polisi Buru Pelaku Tawuran di Semarang Melalui Media Sosial
• MUI Tegaskan Korban Judi Online Tak Boleh Diberi Manfaat Bansos
• Pembacokan Remaja di Jakut, Begini Kronologinya
• Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak Dalam Toren, Pelaku Buang Barang Bukti Ke Kalijodo
• Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara
#mariodandy #vonis #rafaelalun #istrirafaelalun
07 Juli 2024
Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
08 Agustus 2023
Punya Utang Pinjol, Kakak Tingkat Ini Tega Bunuh Juniornya di Kampus
09 November 2024
Bareskrim Sita Aset Judol Hingga Rp13 Miliar Lebih
31 Agustus 2023
Pembacokan Remaja di Jakut, Begini Kronologinya
24 Maret 2025
Preman yang Viral Minta THR di Bekasi Terancam 9 Tahun Bui
28 Oktober 2024
Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
BERITA LAINNYA
Kuliner Cara Membuat Kupang Kraton, Makanan Unik Khas Pasuruan
Hiburan Simak Lirik Lagu Algorithm - Chung Ha dengan Terjemahannya
Kesehatan Tak Hanya Untuk Estetika, Begini Mitos dan Fakta Terkait Operasi Plastik
Politik Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
Kuliner Wajib DIcoba! Resep Pembuatan Timus Khas Karanganyar,
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.