Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Bagikan
03 September 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Kemudian Jaksa mengatakan jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga
• Polisi Periksa Saksi Kematian Wartawan Online di Hotel D'Paragon Jakbar
• Insiden Penembakan polisi di Sumbar Ungkap Dukungan Penambangan Ilegal
• Polda Bali Tegaskan Rompi Polisi Perampok WN Ukraina di Bali Bukan Milik Polri
• Pekerja Migran Asal Bekasi Tewas di Kamboja, P2MI Sebut Tak Masuk Indikasi Penjualan Organ
• Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
#mariodandy #vonis #rafaelalun #istrirafaelalun
BERITA LAINNYA
Pemerintahan Kasus Judol Coreng Pemerintahan Prabowo, Budi Arie Diminta Klarifikasi ke Publik
Hiburan Simak Lirik Lagu Ugly - 2NE1 dan Terjemahannya
Luar Negeri Rayakan Hari Tahun Baru, LSM Turki Siap Gelar Aksi Solidaritas Untuk Gaza
Politik Kaesang Siap Maju di Pilkada 2024, Pilih Jateng atau Jakarta
Infotainment Terbaru! Menyusul Helena Lim, Suami Artis Sandra Dewi jadi Tersangka Korupsi Timah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.