Kurangnya peran serta kebijakan konkret dari Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, biasa disapa Ninik, mengungkapkan bahwa mereka akan segera mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, serta berbagai kementerian lainnya menyusul munculnya kasus seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Komisi IX DPR RI akan cepat merapatkan komunikasi dengan Kemenkes RI, pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” lanjut Ninik ketika dihubungi inilah.com di Jakarta pada hari Kamis (10/6/2025).
Ninik menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk menggali tanggung jawab masing-masing instansi, menilai sistem pengawasan tenaga medis, dan mendorong perbaikan sistem perlindungan baik bagi pasien maupun peserta didik di layanan kesehatan.
“Komisi IX DPR RI akan terus memperjuangkan reformasi menyeluruh dalam bidang pendidikan serta layanan kesehatan, termasuk pengintegrasian perlindungan untuk korban kekerasan dalam layanan dasar dan BPJS, peningkatan kapasitas puskesmas, serta penerapan kode etik profesi,” paparnya.
“Semua langkah ini diambil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, melindungi kehormatan pasien, dan memastikan keamanan layanan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kurangnya peran serta kebijakan konkret dari Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ninik menegaskan bahwa tidak ada jaminan BPJS yang jelas bagi korban kekerasan seksual, serta ketidaksiapan puskesmas dan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus tersebut mencerminkan adanya kelalaian sistematik.
"(Selain itu), code of conduct tenaga kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh, sehingga belum mampu menjamin keamanan dan etika layanan pasien," ujarnya.
Kasus ini juga menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), serta Pasal 146-147.
"Oleh karena itu, Komisi IX mendesak agar diberikannya pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan bagi korban sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan. Unpad dan RSHS untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan," tuturnya.
"Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan disipliner terhadap pelaku dan sistem pendukungnya," tandas Ninik.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.