Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kasus Rudapaksa PPDS Unpad, DPR Akan Segera Panggil Kemenkes hingga Pimpinan RS Hasan Sadikin

Bagikan
10 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Rubby Jovan
Kurangnya peran serta kebijakan konkret dari Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh, biasa disapa Ninik, mengungkapkan bahwa mereka akan segera mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, serta berbagai kementerian lainnya menyusul munculnya kasus seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Komisi IX DPR RI akan cepat merapatkan komunikasi dengan Kemenkes RI, pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” lanjut Ninik ketika dihubungi inilah.com di Jakarta pada hari Kamis (10/6/2025).

Ninik menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk menggali tanggung jawab masing-masing instansi, menilai sistem pengawasan tenaga medis, dan mendorong perbaikan sistem perlindungan baik bagi pasien maupun peserta didik di layanan kesehatan.

“Komisi IX DPR RI akan terus memperjuangkan reformasi menyeluruh dalam bidang pendidikan serta layanan kesehatan, termasuk pengintegrasian perlindungan untuk korban kekerasan dalam layanan dasar dan BPJS, peningkatan kapasitas puskesmas, serta penerapan kode etik profesi,” paparnya.

“Semua langkah ini diambil demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, melindungi kehormatan pasien, dan memastikan keamanan layanan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kurangnya peran serta kebijakan konkret dari Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ninik menegaskan bahwa tidak ada jaminan BPJS yang jelas bagi korban kekerasan seksual, serta ketidaksiapan puskesmas dan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus tersebut mencerminkan adanya kelalaian sistematik.

"(Selain itu), code of conduct tenaga kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh, sehingga belum mampu menjamin keamanan dan etika layanan pasien," ujarnya.

Kasus ini juga menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), serta Pasal 146-147.

"Oleh karena itu, Komisi IX mendesak agar diberikannya pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan bagi korban sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan. Unpad dan RSHS untuk memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan," tuturnya.

"Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan disipliner terhadap pelaku dan sistem pendukungnya," tandas Ninik.
Baca Juga
• Status Korban Perundungan di Cilacap, Polri: Tadi malam korban merasa kesulitan bernapas
• Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI AL Dapat Uang Restitusi Rp1,1 Miliar, LPSK: Bentuk Perlindung
• Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual Dicabut Segera
• Heboh Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Suami Yang Kerap Berbohong Jadi Pemicu Cekcok
• Tak Ada Balas Dendam pada Jessica Wongso, Ayah Mirna Salihin: Apa gunanya Sakit hati?
#Kasus #Rudapaksa #PPDS #Unpad #DPR #Kemenkes #RSHS
BERITA LAINNYA
Infotainment Pesan Terakhir Samuel Rizal Untuk Sang Mantan Mendiang Stevie Agnecya
Luar Negeri Dokter Australia Ceritakan Pemandangan Menakutkan di Rumah Sakiti Gaza
Politik Komisi I Gelar RDP Dengan Kemenlu Soal Penembakan WNI di Malaysia
Infotainment Resmi Dilamar Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid Ungkap Bahagia
Politik Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Komentar Jokowi Pada Ganjar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.