Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan simpanan atau jaminan pada rekening masyarakat perjudian online mencapai Rp43 triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan simpanan atau jaminan pada rekening masyarakat perjudian online mencapai Rp43 triliun pada kuartal II tahun 2024.
“Kami menemukan simpanan masyarakat untuk perjudian online pada tahun 2023 sebesar Rp 34 triliun. Kemudian pada tahun 2024 hingga kuartal ketiga diperkirakan mencapai Rp 43 triliun, jadi 10 persen saya bayangkan 20 persen dipakai untuk operasional, tapi berapa? " Sisanya di atas Rp 30 triliun?'' tanya Danang Tri Hartono. Deputi Analisis dan Pengujian PPATK
mengatakan, Jumat (13 Desember 2024).
Danan mengatakan transaksi itu disamarkan dengan cryptocurrency. Hal ini semakin mempersulit pemberantasan aktivitas ilegal.
"Jadi, kripto ini bukan untuk trading tetapi memfasilitasi transaksi yang sebagiannya adalah transaksi dari tindak pidana termasuk judi daring, jadi jumlah uang triliunan itu kami prediksi dialihkan ke kripto," ujar dia.
Danang mengakui bahwa memang cukup sulit untuk memberantas tindak pidana itu.
Sebab, masyarakat masih banyak yang tergiur untuk meraup uang yang banyak dalam waktu singkat, walaupun sudah terbukti kalah berulang kali.
"Sulit diberantas dan menyedihkan, bisa dilihat dia marah-marah, frustasi, pengumpat, tapi tetap deposit, 80 persen masyarakat yang berpenghasilan rendah, mengenaskan," kata dia saat menceritakan curhatan salah seorang masyarakat yang bermain judi daring.
Dia menjelaskan, bila ingin memberantas judi daring, maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan tidak hanya Pemerintah Indonesia semata, karena angka deposit pemain judi daring sudah sangat tinggi.
Hal itu membuat negara semakin sulit untuk membumihanguskan tindak pidana tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.