Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

DPRD Jakarta Tegaskan Sanksi Bagi Camat-Lurah yang Tak Huni Rumah Dinas

Bagikan
20 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: DPRD DKI Jakarta
Wa Ode menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta terhadap kepala kecamatan dan kepala kelurahan yang tidak menempati rumah dinas.
Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar kepala kecamatan dan kepala kelurahan tinggal di rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini diperoleh dari laporan rekomendasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2024.

Oleh karena itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI, Wa Ode Herlina, mendorong para wali kota dan bupati untuk mengingatkan kembali kepada staf untuk memastikan bahwa penempatan rumah dinas terlaksana. Tujuannya adalah agar kepala kecamatan dan kepala kelurahan dapat lebih responsif dalam melayani publik.

Dengan demikian, rumah dinas tersebut bisa digunakan sebagai sarana untuk menangani masalah yang ada di setiap kecamatan dan kelurahan.

“Penempatan rumah dinas dimaksudkan agar para pamong lebih cepat tanggap dan peka terhadap isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Wa Ode.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 31 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, jelas dinyatakan bahwa kepala kecamatan dan kepala kelurahan diwajibkan tinggal di rumah dinas.

Wa Ode menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta terhadap kepala kecamatan dan kepala kelurahan yang tidak menempati rumah dinas. Sebab, jika rumah dinas tidak dihuni, hal itu dapat memberikan penilaian negatif terhadap kinerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Kepatuhan dalam menempati rumah dinas menjadi salah satu tolok ukur dalam penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk kepala kecamatan dan kepala kelurahan,” ungkap Wa Ode.

Selain itu, ia juga mencatat bahwa rumah dinas yang belum dibangun dan yang tidak layak huni harus segera diperbaiki secara merata di setiap kecamatan dan kelurahan. Khususnya terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana yang masih belum terpenuhi.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar segera diusulkan dan dianggarkan dalam pembahasan APBD mendatang,” ucapnya.
Baca Juga
• Qatar-Mesir Kolaborasi Dukung Gencatan Senjata di Gaza
• Berniat Positif Putin Isyaratkan Siap Lakukan Pembicaraan Langsung dengan Ukraina
• Dukungan RI ke Palestina tak Pernah Surut, Ketua DPR: Panggilan Moral
• Seorang Jurnalis Perempuan Palestina Tewas Dalam Serangan Israel
• Sidang PUIC ke-19 Resmi Dibuka, Indonesia Dorong Dukungan Nyata untuk Palestina
#Rumah #Dinas #Camat #Lurah di Jakarta tak Ditempati, DPRD Ingatkan Sanksi
BERITA LAINNYA
Infotainment Thariq Halilintar dan Aaliyah Masaid Mulai Go Public, Netizen Salfok Ini
Infotainment Dilantik Jadi Menteri Pariwisata yang Baru, Ini Sosok Widiyanti Putri Wardhana Dekat dengan Keluarga Prabowo
Pemerintahan 13 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan, Mahfud MD Soroti Pelanggaran Putusan MK
Hiburan Rose BLACKPINK Disebut Satu-satunya yang Perpanjang Kontrak, Ini Klarifikasi YG Entertainment
Infotainment Viral Jefri Nichol Ancam Bikin Cacat Ayah Netizen, Ini Tanggapan Jefri Nichol
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.