Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Bagikan
25 Maret 2025 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Ketua panel hakim, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Arief Rahman, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan
Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman seumur hidup serta dipecat dari militer oleh panel hakim di Pengadilan Militer II-08.

Ketua panel hakim, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Arief Rahman, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

“Terdakwa 1 dijatuhi hukuman utama penjara seumur hidup, dan sebagai hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arief Rahman, ketika membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, pada hari Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 juga menerima hukuman utama penjara seumur hidup, diikuti dengan pemecatan dari dinas militer,” tambah sang hakim.

Di sisi lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan, serta menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa militer atau oditur.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Pengadilan Militer juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban dan keluarganya.

KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka.

Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Sersan Satu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Baca Juga
• Buntut Kasus DWP, Polri Pecat Kombes Donald Simanjuntak dan Kanit Ditresnarkoba PMJ
• Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya
• MUI Tegaskan Korban Judi Online Tak Boleh Diberi Manfaat Bansos
• Pasca Kebakaran, Polisi Periksa Manajemen Pengelola Glodok Plaza
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
#Prajurit #TNIAL #Tembak #Rental #Mobil #vonis #Penjara #pemerintah
BERITA LAINNYA
Hukum & Kriminal Dalami Kasus PT ASDP, KPK Panggil Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri
Kesehatan Live Streamer Terkena Stroke saat Siaran Langsung di TikTok
Infotainment Diduga Selingkuh, Andrew Andika Tampil di Publik, Ini Reaksinya
Politik Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Koru psiSYL
Hiburan Bruno Mars Akan Konser di Indonesia, Targetkan 100 Ribu Penonton
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.