Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Bagikan
25 Maret 2025 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Ketua panel hakim, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Arief Rahman, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan
Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman seumur hidup serta dipecat dari militer oleh panel hakim di Pengadilan Militer II-08.

Ketua panel hakim, Letnan Kolonel (Letkol) Chk Arief Rahman, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

“Terdakwa 1 dijatuhi hukuman utama penjara seumur hidup, dan sebagai hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arief Rahman, ketika membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, pada hari Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 juga menerima hukuman utama penjara seumur hidup, diikuti dengan pemecatan dari dinas militer,” tambah sang hakim.

Di sisi lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan, serta menghadapi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa militer atau oditur.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keduanya terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Pengadilan Militer juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban dan keluarganya.

KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka.

Sersan Satu Akbar Adli dikenakan restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.

Sersan Satu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Baca Juga
• Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI AL Dapat Uang Restitusi Rp1,1 Miliar, LPSK: Bentuk Perlindung
• Ungakp Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair
• Buntut Kasus DWP, Polri Pecat Kombes Donald Simanjuntak dan Kanit Ditresnarkoba PMJ
• Dibungkus Kemasan Teh, Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
• Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna, MUI: Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
#Prajurit #TNIAL #Tembak #Rental #Mobil #vonis #Penjara #pemerintah
BERITA LAINNYA
Hiburan Melahirkan Anak Pertama, Gal Gadot Sempat Alami Gumpalan Darah Besar di Otak
Infotainment Haru! Aaliyah Massaid Jalani Umroh dan Berhasil Cium Ka'bah
Hiburan Jalani Hubungan Serius, Taylor Swift dan Travis Kelce ingin punya anak
Luar Negeri Seorang Pria Asal Florida Ditangkap karena Ancam Bunuh Donald Trump
Hiburan Haru! Hailey dan Justin Bieber Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.