Pegi Setiawan Resmi Bebas, Status Tersangka atas Vina Cirebon Dicabut
08 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Tv One News
Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016. Status Pegi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
PN Bandung mengabulkan permohonan sidang pendahuluan yang diajukan tim pembela Pegi Setiawan ke Polda Jabar. Pengadilan Negeri Bandung mencabut status Pegi alias Peron sebagai tersangka.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dilansir dari TV One News
Eman Sulaeman melanjutkan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, status tersangka tidak sah menurut hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
Atas keputusan itu, Pegi Setiawan dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," papar Eman Sulaeman.
Hakim Bantah Alasan Polda Jabar Terkait Pegi
Eman Sulaeman melanjutkan, jika Polda Jabar hanya datang ke rumah Pegi Setiawan untuk menanyakan keberadaannya. Kala itu, tidak disertai dengan surat panggilan terhadap Pegi.
"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon," ujar Hakim.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.