Polisi Akan Periksa MI soal Penganiayaan di Daycare Depok
31 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: bkppkutim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ali Shyam Indradi mengatakan, Polres Metro Depok telah menangkap Mayta, perempuan berinisial MI, yang diduga menyiksa bayi di tempat penitipan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ali Shyam Indradi mengatakan, Polres Metro Depok telah menangkap Mayta, perempuan berinisial MI, yang diduga menyiksa bayi di tempat penitipan anak.
“Rencana selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan sejumlah saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31 Juli 2024).
Namun Ade Ali belum memutuskan kapan akan menelepon Mayta.
Ia hanya mengatakan, selain MI, pihaknya berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Meita dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi," katanya.
Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu (24/7) pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.
"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban," katanya.
Video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita tersebut yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.