Mantan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) Combes Donald P. Simanjuntak telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Biro Humas Polri.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) Combes Donald P. Simanjuntak telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Biro Humas Polri.
Ia dinyatakan melanggar etika terkait ancaman terhadap warga negara Malaysia pada acara Jakarta Warehouse Project (DWP).
"Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald)," ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/1/2025).
Menurut Anam, yang turut memantau proses sidang, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada seorang Kanit di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun, identitas oknum tersebut belum diungkapkan.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ungkap Anam.
Sidang etik terhadap Donald dan para oknum lainnya berlangsung maraton sejak Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (2/1/2025).
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok," tambahnya.
Kasus ini melibatkan total 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan. Mereka berasal dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Sidang etik terhadap mereka dilakukan secara bertahap dengan pemeriksaan individu.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa belasan oknum tersebut telah ditempatkan di sel khusus Divisi Propam Mabes Polri dan akan menjalani sidang etik dalam pekan ini. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai jumlah korban, yang tercatat sebanyak 45 orang, termasuk dua warga negara Malaysia.
"Jadi, dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang," kata Karim.
Kadiv Propam Polri juga menyebut barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai nilai Rp2,5 miliar. Klarifikasi ini meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut jumlah korban mencapai 400 orang.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave mengungkap dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton asal Malaysia di DWP. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa para penonton ditangkap dan dipaksa menjalani tes urine meski hasilnya negatif narkoba.
"Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.