Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya

30 Agustus 2023 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Pria Aceh, Imam Masykur, tewas setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Batalyon Pengawal Negara (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik.
Pria Aceh, Imam Masykur, tewas setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Batalyon Pengawal Negara (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik. Ia memimpin aksi bersama dua anggota TNI lainnya.

TNI belum mengungkap identitas kedua anggota terkait Praka Riswandi. Namun, kedua individu ini sama-sama bertugas di Direktorat Survei Terpadu TNI Angkatan Darat dan merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum menganiaya Imam, pelaku memeras korban sebesar Rp 50 juta karena menjual obat-obatan terlarang. “Karena mereka (korban Imam Masykur) adalah pengedar narkoba. Jadi misalnya kalau terjadi penculikan, mereka tidak mau lapor polisi. Ujung-ujungnya mereka menculik orang-orang tersebut,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).

Karena Imam tidak mampu membayar Rp 50 juta, ia akhirnya disiksa hingga tewas. Pelaku berstatus tersangka. Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.


Berikut kronologi kasus Pasampres menculik dan menghajar Imam hingga tewas:

12 Agustus 2023
Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa ke kawasan Rempoa, Ciputat Est.
Pendeta itu disiksa. Dia menghubungi keluarganya dan melaporkan bahwa dia telah dianiaya. Pelaku pun mengirimkan video penganiayaan tersebut kepada keluarga korban.

14 Agustus 2023
Keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

22 Agustus 2023
Pomdam Jaya menerima berita acara LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 atas tuduhan perampokan kemerdekaan, pemerasan, penindasan hingga berujung pada kematian. Perbuatan tersebut atas nama Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Surat Keterangan Penyerahan Jenazah Imam Masykur, Warga Aceh, yang Diduga Disiksa Anggota Pengawal Presiden. Foto:
Dermaga. Spesial

Surat Keterangan Penyerahan Jenazah Imam Masykur, Warga Aceh, yang Diduga Disiksa Anggota Pengawal Presiden. Foto:
Dermaga. Spesial

24 Agustus 2023
Newsletter serah terima jenazah Imam Masykur ke RSPAD Gatot Subroto telah terbit. Surat itu diterbitkan Pomdam Jaya. Surat itu berisi nama pelaku dan korban.

27 Agustus 2023
Jenazah Imam Masykur dibawa ke rumah duka di Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Bupati Bireuen, Aceh untuk dimakamkan.

28 Agustus 2023
Pomdam Jaya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengatakan, pihaknya akan terus memantau kejadian tersebut. Dia juga menyerukan hukuman maksimum bagi mereka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Dermaga. Puspen TNI
Panglima TNI mengatakan, “Perilaku anggota Pasampres yang menganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Panglima TNI prihatin dan akan memantau kasus ini agar pelakunya mendapat hukuman mati yang paling berat.”.

Laksamana Muda TNI Julius. Widjojono dalam keterangannya, Senin (28 Agustus). Julius mengatakan hukuman minimal yang akan dijatuhkan kepada orang tersebut adalah penjara seumur hidup.

Minimal hukuman seumur hidup dan harus dicopot dari TNI karena merencanakan pembunuhan adalah kejahatan berat, lanjutnya.
Baca Juga
• Terobsesi Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 Siswa SMA Sidoarjo Teror Warga Naik Pajero
• Bareskrim Sita Aset Judol Hingga Rp13 Miliar Lebih
• Viral Bule Amerika Bunuh Mertuanya di Banjar, Ternyata Gegara Ini
#paspampres #jokowi #kriminal #penculikan #warga
08 Agustus 2023
Punya Utang Pinjol, Kakak Tingkat Ini Tega Bunuh Juniornya di Kampus
01 Juni 2024
Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
19 Agustus 2024
Viral Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
02 Oktober 2023
Status Korban Perundungan di Cilacap, Polri: Tadi malam korban merasa kesulitan bernapas
29 Juli 2024
Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
29 Juni 2024
Anak 4 Tahun di Jakarta Pusat Hilang, Diduga Diculik Tetannga
14 Juli 2024
Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
28 Oktober 2024
Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
07 Juli 2024
Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
14 Juni 2024
MUI Tegaskan Korban Judi Online Tak Boleh Diberi Manfaat Bansos
04 Oktober 2023
Viral Pasangan Kasus Film Porno, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi
22 September 2023
Waspada Terjerat Pinjol, Ini 6 Hal Yang Harus Dilakukan
12 Oktober 2023
Tak Ada Balas Dendam pada Jessica Wongso, Ayah Mirna Salihin: Apa gunanya Sakit hati?
07 Juli 2024
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Sumbar Tegaskan Hal Ini
03 September 2023
Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
BERITA LAINNYA
Infotainment Deretan Komika Ini Kritik Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera
Luar Negeri Emosi Anaknya Dihina Trump, Begini Balasan Biden
Infotainment Usai Usai Lepas Hijab, Nathalie Holscher Ngaku Masih Tolak Tawaran Nge-DJ Lagi
Infotainment Indah Permatasari Membela Arie Kriting dan Bantah Tuduhan Ilmu Hitam Nursyah
Infotainment Kesal Dengan Sang Ibu Pacari Brondong, Virgoun Berhenti Berikan Uang Bulanan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.