Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya

Bagikan
30 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Pria Aceh, Imam Masykur, tewas setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Batalyon Pengawal Negara (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik.
Pria Aceh, Imam Masykur, tewas setelah diculik dan dianiaya oleh anggota Batalyon Pengawal Negara (Yonwalprotneg) Paspampres, Praka Riswandi Manik. Ia memimpin aksi bersama dua anggota TNI lainnya.

TNI belum mengungkap identitas kedua anggota terkait Praka Riswandi. Namun, kedua individu ini sama-sama bertugas di Direktorat Survei Terpadu TNI Angkatan Darat dan merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum menganiaya Imam, pelaku memeras korban sebesar Rp 50 juta karena menjual obat-obatan terlarang. “Karena mereka (korban Imam Masykur) adalah pengedar narkoba. Jadi misalnya kalau terjadi penculikan, mereka tidak mau lapor polisi. Ujung-ujungnya mereka menculik orang-orang tersebut,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).

Karena Imam tidak mampu membayar Rp 50 juta, ia akhirnya disiksa hingga tewas. Pelaku berstatus tersangka. Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.


Berikut kronologi kasus Pasampres menculik dan menghajar Imam hingga tewas:

12 Agustus 2023
Imam Masykur diculik oleh Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa ke kawasan Rempoa, Ciputat Est.
Pendeta itu disiksa. Dia menghubungi keluarganya dan melaporkan bahwa dia telah dianiaya. Pelaku pun mengirimkan video penganiayaan tersebut kepada keluarga korban.

14 Agustus 2023
Keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

22 Agustus 2023
Pomdam Jaya menerima berita acara LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 atas tuduhan perampokan kemerdekaan, pemerasan, penindasan hingga berujung pada kematian. Perbuatan tersebut atas nama Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Surat Keterangan Penyerahan Jenazah Imam Masykur, Warga Aceh, yang Diduga Disiksa Anggota Pengawal Presiden. Foto:
Dermaga. Spesial

Surat Keterangan Penyerahan Jenazah Imam Masykur, Warga Aceh, yang Diduga Disiksa Anggota Pengawal Presiden. Foto:
Dermaga. Spesial

24 Agustus 2023
Newsletter serah terima jenazah Imam Masykur ke RSPAD Gatot Subroto telah terbit. Surat itu diterbitkan Pomdam Jaya. Surat itu berisi nama pelaku dan korban.

27 Agustus 2023
Jenazah Imam Masykur dibawa ke rumah duka di Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Bupati Bireuen, Aceh untuk dimakamkan.

28 Agustus 2023
Pomdam Jaya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengatakan, pihaknya akan terus memantau kejadian tersebut. Dia juga menyerukan hukuman maksimum bagi mereka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Dermaga. Puspen TNI
Panglima TNI mengatakan, “Perilaku anggota Pasampres yang menganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Panglima TNI prihatin dan akan memantau kasus ini agar pelakunya mendapat hukuman mati yang paling berat.”.

Laksamana Muda TNI Julius. Widjojono dalam keterangannya, Senin (28 Agustus). Julius mengatakan hukuman minimal yang akan dijatuhkan kepada orang tersebut adalah penjara seumur hidup.

Minimal hukuman seumur hidup dan harus dicopot dari TNI karena merencanakan pembunuhan adalah kejahatan berat, lanjutnya.
Baca Juga
• MUI Tegaskan Korban Judi Online Tak Boleh Diberi Manfaat Bansos
• Kasus Rudapaksa PPDS Unpad, DPR Akan Segera Panggil Kemenkes hingga Pimpinan RS Hasan Sadikin
• Kasus Rudapaksa di RSHS Bandung Harus Ada Restitusi untuk Korban
• Zul Zivilia Bakal Diperiksa Polisi Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama
• Kronologi Bocah Perempuan di Pasar Rebo Diduga Diculik Sang Tetangga
#paspampres #jokowi #kriminal #penculikan #warga
BERITA LAINNYA
Infotainment Haru! Rey Utami dan Otto Hasibuan Gelar Doa Bersama Untuk Jessica Kumala Wongso
Pemerintahan UU BUMN Butuh Aturan Turunan, Erick Thohir: Jangan Sampai Tabrakan
Dalam Negeri Pemprov DKI Akan Terbitkan Aturan Bansos Terbaru, Pendatang Harus 10 Tahun Dulu Menetap di Jakarta
Dalam Negeri Menyambut 17 Agustus 2023, Ini Lirik Lagu 17 Agustus 'Hari Merdeka', Wajib Hafal
Kesehatan Jalani Program Kehamilan, Kenali Cara Menghitung Masa Subur
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.