Empat Ormas Keagamaan Tegas Tolak Hak Izin Tambang dari Jokowi

11 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kamis (30/ Mei 2024)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kamis (30/ Mei 2024)

PP tersebut resmi memberikan ruang bagi umat beragama. organisasi. (Ormas) untuk mengelola Kawasan Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Keuangan Mantan Menteri Mineral Agus Cahyono mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan turunannya berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lain terkait pemberian WIUPK yang diutamakan kepada badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Meski begitu, nyatanya sejauh ini hanya PBNU yang sudah menerima keputusan pemerintah tersebut. Sementara empat ormas keagamaan lainnya memilih menolak uluran tangan pemerintah tersebut. Apa saja ormas tersebut?Berikut daftarnya;

Muhammadiyah

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga menilai pengelolaan tambang tentu tak mudah dilakukan begitu saja.

"Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan," tutur Mu'ti.

Ia menegaskan sampai saat ini, tak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," kata dia.

Ia juga menegaskan, Muhammadiyah tidak akan terburu-buru mengukur kemampuannya sendiri. Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan tidak menimbulkan kesulitan bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga meminta agar ormas-ormas Muhammadiyah menolak “atribusi” IUP tersebut. diusulkan oleh pemerintah.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Integritas Ciptaan, KWI Marthen Jenarut mengatakan, Gereja Katolik selalu mendorong pengelolaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. "Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran (WIUPK) tersebut," tegas Marthen melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (11/6/2024)

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

Presiden PGI, Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi. Namun, ia menilai pengelolaan tambang tidak mudah tercapai karena organisasi keagamaan memiliki keterbatasan dalam mengelola IUP.

Gomar menegaskan, dengan memberikan IUP kepada organisasi berbeda agama di Indonesia, sebaiknya jangan mengabaikan tugas pokok massa. organisasi itu sendiri adalah untuk mengembangkan sumber daya manusianya, bukan membiarkan diri mereka terbebani oleh mekanisme pasar.

"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab, sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," ujarnya.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ungkap Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan Pengakuan HKBP tahun 1996, organisasi tersebut merasa bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup yang telah lama dieksploitasi oleh umat manusia atas nama pembangunan.

"Salah satu cara mengatasi masalah lingkungan itu adalah dengan pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan lainnya," ucap dia.

HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan.

"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," tegasnya.
Baca Juga
• Golkar Tegaskan KIM Plus akan Taat dengan Putusan MK
• DPP Golkar Resmi Tak Dukung Airin pada Pilgub Banten
• Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Harta Keduanya Rp2,42 T
#Ormas #Keagamaan #IzinTambang #Jokowi #pemerintah
30 Agustus 2023
Kompak! Jokowi, Prabowo, Ganjar Blusukan di Pasar Pekalongan
23 Agustus 2024
Ramai Dihujat Politik Dinasti, Zulhas Akui Jokowi Mengabdi Untuk Negara Tanpa Kenal Lelah
24 September 2023
Bisa Auto Menang Pilpres Ini Cawapres Kuat Prabowo
19 Agustus 2024
Gantikan Nezar Patria, Sosok Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo: Mantan Sekpri Prabowo
07 Juli 2024
Masuk Bursa Pilkada Jakarta dan Jateng, Ini Tanggapan Kaesang
17 Oktober 2023
Putusan MK Untungkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!
30 Mei 2024
Harun Masiku Masih Jadi Buron, KPK Panggil Saksi Ini
25 November 2024
Dramatis, KPK Kejar Rohidin hingga ke Ujung Utara Bengkulu
19 Mei 2024
Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
21 Mei 2024
Biduan Titipan SYL Jadi Honorer Kementan, Segini Besaran Gajinya
21 Juli 2024
Ormas Bang Japar Angkat Anies Cagub DKI: Kita Kembalikan Jakarta yang Maju Kotanya, Bahagia Warganya
03 September 2023
Cawapres Ini Disebut Bikin Prabowo 'Auto Menang' Pilpres, Wah Siapa?
05 November 2024
DKPP Tegaskan Penyelenggara Pemilu Harus Jaga Integritas
30 Juli 2024
Projo Optimis Ridwan Kamil Bisa Lawan Anies di Pilgub Jakarta
12 Agustus 2024
Jokowi dan Para Menteri Makan Malam di Depan Istana Garuda IKN
BERITA LAINNYA
Infotainment Inara mengungkapkan Virgo mengalami gangguan jiwa
Infotainment Haru! Jennifer Coppen Bagikan Obrolan Terakhir Bareng Dali Wassink Sebelum Meninggal
Politik Jusuf Kalla Sempat Prihatin Syahrul Yasin Limpo menjadi sasaran KPK
Hiburan Simak Lirik Lagu Help Me Rock&Roll - DAY6 dan Terjemahannya
Kesehatan Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PP No.28/2024 Untuk Atur Kandungan Gula Garam di Pangan,
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.