Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari 14 orang saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari 14 orang saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada Rabu malam (15/1/2025). Penyelidikan dilakukan diadakan.
Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jakarta Barat (AKBP) Erfan Zulkan Sipayun mengatakan, pemilik tempat hiburan malam dan pemilik gedung Glodok Plaza juga tengah diperiksa untuk mengungkap insiden yang membuat panik warga kota itu. Ia mengaku telah diperiksa. daerah.
"Sejak terjadinya kebakaran hingga hari ini, kami terus melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran," kata Alfan dalam jumpa pers kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Rumah Sakit Bayangkara Kelas I Pusdokkespoli (RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/01/2025).
Sdr. Arfan termasuk dalam 16 saksi yang dipanggil untuk diperiksa penyidik. Ia mengatakan, hanya 14 saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. pengadilan. Dua saksi lainnya tidak dapat hadir sementara waktu dan jadwal persidangan mereka akan ditunda.
“Kami berencana untuk memanggil kembali dua orang saksi yang tidak hadir di pengadilan untuk melengkapi pemeriksaannya,” kata Bapak Alphan.
Selain itu, Bapak Alphan mengatakan, status penyelidikan terkait identitas tersangka dalam kebakaran ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya berencana untuk melanjutkan penyelidikan dan mewawancarai para saksi.
Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.
"Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Jadi, kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan Tiara maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu," jelas Arfan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.