Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar

Bagikan
12 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: mercusuar
Direktur Kriminal Umum (DiRtipidum) Baleskrim Poli Brigjen Juhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Bara
Direktur Kriminal Umum (DiRtipidum) Baleskrim Poli Brigjen Juhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, Bareskrim Polri akan kembali melakukan pengawasan terhadap porses penanganan perkara yang dilakukan Polda Jabar.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," kata dia.

Djuhandani menegaskan pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah."Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata dia.
Baca Juga
• Polisi Akan Periksa MI soal Penganiayaan di Daycare Depok
• Pasca Kebakaran, Polisi Periksa Manajemen Pengelola Glodok Plaza
• Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Sumbar Tegaskan Hal Ini
• Pekerja Migran Asal Bekasi Tewas di Kamboja, P2MI Sebut Tak Masuk Indikasi Penjualan Organ
• Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pelecehan Seksual Dicabut Segera
#Pegi #Bareskrim #PoldaJabar #polisi #film #filmvina #kriminal
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Tarif Listrik Naik Pasca Diskon! DPR: Transparansi Subsidi PLN Dipertanyakan
Infotainment Agama Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen, Terungkap Usai Resmi Menikah
Politik Versi Survei LSI, Elektabilitas Airin Capai 77 Persen di Pilgub Banten
Infotainment Dulu Artis, Kini Tengku Firmansyah Banting Setir Jadi Tukang Besi di Kanada
Politik Pemilu Tinggal 45 Hari, Ini Kata Jokowi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.