Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar

Bagikan
12 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: mercusuar
Direktur Kriminal Umum (DiRtipidum) Baleskrim Poli Brigjen Juhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Bara
Direktur Kriminal Umum (DiRtipidum) Baleskrim Poli Brigjen Juhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, Bareskrim Polri akan kembali melakukan pengawasan terhadap porses penanganan perkara yang dilakukan Polda Jabar.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," kata dia.

Djuhandani menegaskan pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah."Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata dia.
Baca Juga
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
• Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
• Terungkap Korban Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Lebih dari Satu Orang
• Bareskrim Sita Aset Judol Hingga Rp13 Miliar Lebih
• Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
#Pegi #Bareskrim #PoldaJabar #polisi #film #filmvina #kriminal
BERITA LAINNYA
Infotainment Virgoun Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Kuliner Wajib Tahu! Ternyata Buah Nanas dan Pepaya Ampuh Bantu Turunkan Kolesterol
Infotainment Kerap Mendapat Komentar Miring, Ini Tanggapan Rendy Kjaernett
Luar Negeri Kebocoran Data Besar Pernah Di Alami Swedia dan Polandia, Sang Menteri Mengundurkan Diri
Luar Negeri Angka Kelahiran di Jepang Semakin Mengkhawatirkan, Tokyo Gratiskan Tempat Penitipan Anak
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.