Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Bagikan
25 Juli 2026 | Author :
Foto: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan TPPU/ANTARA FOTO
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan dan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan KPK. Simak kronologi, pernyataan kuasa hukum, dan perkembangan terbaru kasusnya
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7) malam hingga Sabtu (25/7) dini hari.

Febrie selanjutnya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukumnya menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu. Sebelumnya, Febrie telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang merupakan bagian dari perkara yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Sebelum ditahan, Kejaksaan Agung sempat menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan menghadirkan secara paksa apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Penyidik sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran aset maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Meski telah resmi ditahan, proses penyidikan dipastikan masih akan berlanjut. Penyidik akan terus mendalami keterangan para saksi, menelusuri alat bukti, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama publik di bidang hukum dalam beberapa hari terakhir. Penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut sekaligus menandai dimulainya tahap lanjutan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke proses penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
• Resmi Dampingi Proses Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Semua Berhak Dapat Pembelaan
• Ketua Ormas Di Blora Tipu Warga, Uang Rp300 Juta Raib
• PMI Viral Dianiaya di Malaysia, Empat Pelaku Ditangkap Polisi Johor Bahru
• Pembacokan Jaksa Cederai Institusi Hukum, Harus Ditindak Tegas
• Sempat Ragu, Korban Pelecehan Dokter di Malang Lapor Polisi
#febrieadriansyah #kpk #kejaksaanagung #jampidsus #korupsi #tppu #beritahukum #nasional #breakingnew
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.