Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Pengadaan Laptop Pendidikan Disorot, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbudristek

Bagikan
05 Agustus 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mantan direktur tersebut diperiksa terkait proses penetapan spesifikasi teknis perangkat, penyusunan pedoman penggunaan dana bantuan, serta koordinasi distribusi laptop ke daerah.
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terbaru, tim penyidik memeriksa mantan Direktur Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai saksi kunci.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (4/8) di Gedung Bundar Jampidsus. Pejabat yang tidak disebutkan namanya secara resmi oleh Kejagung itu diketahui menjabat selama periode pelaksanaan program digitalisasi sekolah pada tahun anggaran 2021–2023.

Peran Strategis dalam Penentuan Spesifikasi dan Distribusi
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mantan direktur tersebut diperiksa terkait proses penetapan spesifikasi teknis perangkat, penyusunan pedoman penggunaan dana bantuan, serta koordinasi distribusi laptop ke daerah.

“Yang bersangkutan kami periksa untuk mendalami sejauh mana perannya dalam proses penyusunan kebijakan teknis yang kemudian menjadi dasar pengadaan Chromebook dalam skala nasional,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menemukan adanya indikasi pengondisian vendor, penggelembungan harga (mark-up), serta ketidaksesuaian spesifikasi antara yang tertulis di katalog elektronik dengan barang yang diterima sekolah.

Audit Awal: Potensi Kerugian Mencapai Ratusan Miliar
Sumber internal menyebutkan bahwa proyek pengadaan laptop yang tersebar di lebih dari 10.000 sekolah ini menelan anggaran lebih dari Rp3,7 triliun, dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp300 miliar.

Laporan awal dari BPK juga menemukan anomali dalam kontrak pengadaan serta adanya vendor-vendor tertentu yang mendapatkan proyek secara berulang, tanpa proses lelang yang kompetitif.

Latar Belakang Program dan Kontroversi
Program digitalisasi sekolah dengan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional yang didorong sejak pandemi COVID-19. Namun, sejak awal, kebijakan tersebut menuai kritik karena terkesan memaksakan penggunaan sistem tertentu, membatasi pilihan sekolah, serta dinilai lebih menguntungkan pemasok dibanding pengguna akhir.

Pemeriksaan Akan Berlanjut
Kejagung memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan membuka peluang untuk memanggil sejumlah pejabat lain, termasuk dari satuan kerja di daerah, LKPP, serta pihak rekanan.

“Kami komitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dari kalangan pejabat aktif maupun nonaktif,” tegas Ketut.
Baca Juga
• Ramai Dukungan “Justice for Tom Lembong” di Publik, Warganet Soroti Vonis Tipikor
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
• Polisi Amankan Maling Motor Berpistol yang Tembak Warga di Tebet
• Tom Lembong Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Tiga Hakim Terkait Putusan Importasi Gula
• Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi
#Pengadaan #Laptop #Pendidikan #Kejagung #Pejabat #Kemendikbudristek
BERITA LAINNYA
Politik Peraturan Poligami Minim Urgensi dan Timbulkan Perilaku Diskriminatif Terhadap Perempuan
Luar Negeri Jaga Kesehatan Masyarakat, Singapura Lakukan Program Pemusnahan Merpati
Infotainment Tsania Marwa Marah Besar Setelah Dituduh Atalarik Syach Tahan Paspor Sang Anak
Hiburan Simak Lirik dan Makna Lagu Highway 1009 - ENHYPEN beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Kuliner Resep Membuat Es Krim Lidah Buaya Segar Manis Cocok Untuk Hari Panas
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.