Silmy Karim Resmi Ditahan KPK, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Guncang Kementerian Imipas

Bagikan
06 Juni 2026 | Author :
Foto: Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan warga negara asing.

Selain Silmy Karim, beberapa pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam proses pelayanan keimigrasian tertentu dan kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Tak hanya melakukan penahanan, penyidik KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kediaman pribadi Silmy Karim di Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Sementara itu, aktivitas di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilaporkan tetap berjalan normal pasca-penahanan Silmy. Tidak terlihat adanya penghentian layanan maupun penggeledahan di kantor kementerian tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai langkah menjaga integritas lembaga, Silmy Karim juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri hingga proses hukum selesai.

Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi salah satu perhatian publik karena ia dikenal pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menjabat Wakil Menteri. Kini, masyarakat menanti perkembangan penyidikan KPK untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam layanan keimigrasian tersebut.
Baca Juga
• 25 Kilogram Kokain Beredar di Aceh dan Sumut, Polisi Sebut Ada Peningkatan Jumlah Pengguna
• Diringkus Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Rusak Material PT KAI di Semarang
• Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM Usai Kasus Penyiraman Air Keras
• Gaya Hedon Pengacara Wilmar Group yang Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
#SilmyKarim #KPK #WamenImipas #Korupsi #OTTKPK #Gratifikasi #Pemerasan #BeritaNasional #PolitikIndon
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.