Para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.
Keberhasilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam menghentikan keberangkatan sepuluh calon jemaah haji yang tidak memenuhi prosedur di Terminal Internasional Soetta, Kota Tangerang, Banten pada hari Jumat, 18 April 2025, mendapatkan pujian.
Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, memberikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih. “Tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian dan imigrasi ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia serta melindungi para calon jemaah dari potensi bahaya,” ungkap Dahnil, di Jakarta, yang dikutip pada hari Minggu 20 April 2025.
Ia menekankan bahwa penegakan terhadap jemaah tanpa izin merupakan suatu keharusan demi memastikan kualitas pelayanan haji dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua jemaah yang resmi.
“Sejak keberadaan Badan Penyelenggara Haji, kami telah menjalin kerjasama yang kuat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terutama untuk persiapan penyelenggaraan haji pada 2026, guna menangani masalah jemaah haji yang ilegal,” jelas Dahnil.
“Syukur Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini, Arab Saudi mulai menerapkan sejumlah kebijakan yang lebih ketat. Kami juga berkoordinasi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menawarkan paket haji yang tidak sah,” tambahnya.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, para calon jemaah ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin dan berencana terbang ke Tanah Suci melalui Malaysia dengan menggunakan pesawat Malindo Air OD 315 dan visa kerja. Kecurigaan petugas imigrasi terhadap jenis visa yang digunakan mengarah pada indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Kini, para calon jemaah tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” pungkas Dahnil.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.