Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur, Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Bagikan
15 Juli 2026 | Author :
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Kejagung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur usai menerbitkan tiga sprindik baru. Penyidikan kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tidak gugur meski institusi tersebut menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan tiga sprindik dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
"Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Anang mengungkapkan, tiga sprindik yang diterbitkan meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT ASABRI berdasarkan pelimpahan perkara dari penyidik Polri.
Meski penyidikan kini berada di bawah Kejagung, Anang menegaskan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri tetap menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Status tersangka tidak gugur. Yang terpenting kami menerima terlebih dahulu seluruh berkas, kemudian mempelajari kelengkapan formil maupun materiilnya sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya," ujarnya.
Ia juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan melalui koordinasi lintas lembaga. Kejagung akan berkolaborasi dengan penyidik Polri dalam proses pengalihan perkara serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Menurut Anang, mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Berdasarkan keterangan Kejagung, sejumlah nama yang tergabung dalam "Tim 9" antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini akan bertugas mendalami seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan, serta dokumen yang telah diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Penerbitan tiga sprindik tersebut menandai dimulainya babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam pemeriksaan seluruh alat bukti yang telah diterima.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.