Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

PDIP akan Ajukan Praperadilan Imbas Penyitaan HP Hasto Ditolak Bareskrim

Bagikan
15 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Vonita
Pengacara PDI Perjuangan Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebelum persidangan.

Pengacara PDI Perjuangan Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebelum persidangan. Hal ini dilakukan karena laporan terkait penyitaan telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan kelompok Kusnadi dibantah Bareskrim Polri.

"Saya kira kalau soal praperadilan sih pasti akan kita lakukan, cuma soal waktu saja," kata Maqdir di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut Maqdir menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap proyek penindakan tersebut. Ia ingin memastikan permohonan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Dalam arti kita mesti lihat betul praperadilan ini kita arahnya ke mana," ucapnya.

Di samping itu, Maqdir menyatakan bahwa penyitaan HP yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semestinya terjadi. Karena, sebagai Sekjen PDIP tentu membutuhkan alat komunikasi untuk kegiatan politik partainya. Ditambah, penyitaan juga dilakukan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Tapi paling tidak catatan-catatan mas Hasto itu dari permbicaraan kami cukup banyak hal-hal strategis berkaitan dengan kepentingan partai," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menolak laporan yang dilayangkan oleh PDIP terkait penyitaan handphone dan sejumlah barang lain milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi saat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).

Pengacara staf Hasto, Petrus Selestinus, mengatakan polisi menyarankan dia untuk mengajukan pengaduan praperadilan.

"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu" ujar Petrus Salestinus, di Mabes Polri, Kamis (13/6/2024).

Atas dasar itu, Petrus dan tim kuasa hukum lainnya akan segera menyiapkan dokumen untuk pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," kata Petrus

Baca Juga
• Gibran Maju Cawapres Prabowo, Ini Tanggapan Jokowi Terkait Ganjar
• Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Ini Respon Projo
• Fahri Bachmid Jadi Ketum Partai Bulan Bintang Gantikan Yusril Ihza Mahendra
• Putusan MK Untungkan Pendukung Anies, Minimalkan Peran Oligarki
• Soal Jokowi dan 'Partai Cokelat', Siti Zuhro: Polri Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi
#Laporan #Penyitaan #HP #Hasto #Bareskrim #PDIP #Praperadilan #jokowi
BERITA LAINNYA
Politik Tegas, KPK Harus Berani Periksa Kaesang Sebagai Anak Jokowi dan Ketum PSI
Kuliner Wajib DIcoba! Resep Pembuatan Timus Khas Karanganyar,
Politik Nasib IKN Di Kabinet Merah Putih, Mensesneg: Kita Lihat Nanti
Hiburan Senyum Manis Kate Middleton di Wimbledon Pasca Divonis Idap Kanker
Kuliner CDC Amerika Ungkap adanya Wabah E. Coli di McDonald’s, 1 Orang Meninggal Setelah Santap Burger
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.