Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

PDIP akan Ajukan Praperadilan Imbas Penyitaan HP Hasto Ditolak Bareskrim

Bagikan
15 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Vonita
Pengacara PDI Perjuangan Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebelum persidangan.

Pengacara PDI Perjuangan Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum sebelum persidangan. Hal ini dilakukan karena laporan terkait penyitaan telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan kelompok Kusnadi dibantah Bareskrim Polri.

"Saya kira kalau soal praperadilan sih pasti akan kita lakukan, cuma soal waktu saja," kata Maqdir di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut Maqdir menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap proyek penindakan tersebut. Ia ingin memastikan permohonan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Dalam arti kita mesti lihat betul praperadilan ini kita arahnya ke mana," ucapnya.

Di samping itu, Maqdir menyatakan bahwa penyitaan HP yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semestinya terjadi. Karena, sebagai Sekjen PDIP tentu membutuhkan alat komunikasi untuk kegiatan politik partainya. Ditambah, penyitaan juga dilakukan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Tapi paling tidak catatan-catatan mas Hasto itu dari permbicaraan kami cukup banyak hal-hal strategis berkaitan dengan kepentingan partai," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menolak laporan yang dilayangkan oleh PDIP terkait penyitaan handphone dan sejumlah barang lain milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi saat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).

Pengacara staf Hasto, Petrus Selestinus, mengatakan polisi menyarankan dia untuk mengajukan pengaduan praperadilan.

"Disarankan oleh kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu" ujar Petrus Salestinus, di Mabes Polri, Kamis (13/6/2024).

Atas dasar itu, Petrus dan tim kuasa hukum lainnya akan segera menyiapkan dokumen untuk pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelanggaran ini harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan yang sekarang ini sedang disiapkan. Kira-kira dalam satu dua hari ini akan didaftar," kata Petrus

Baca Juga
• Masa Tenang Pilkada, Seluruh Wilayah Jakarta Dipastikan Bersih dari Alat Peraga Kampanye
• Pansel KPK harus Tegas Coret Calon Pimpinan Bermasalah
• Beri Dukungan Panglima GAM Maju, Projo Siapkan Bakal Calon Pilkada 2024
• Pertahankan Pengaruh, Jokowi Ingin Jaga Anak dan Mantunya di Lini Pemerintahan
• Soal Jokowi dan 'Partai Cokelat', Siti Zuhro: Polri Jangan Jadi Alat Kepentingan Pribadi
#Laporan #Penyitaan #HP #Hasto #Bareskrim #PDIP #Praperadilan #jokowi
BERITA LAINNYA
Infotainment Siti Badriah Takut Disamakan Dengan Penyanyi Dangdut Lain Usai Rilis Lagu Jawa
Dalam Negeri Pertalite dihapuskan, tahun depan Pertamina hanya menjual 3 BBM, berikut daftarnya
Infotainment Afifah Riyad Ngaku Sedih Usai Derry Fransakti Dituding Diam Saja Saat Istri Diserang
Kesehatan Kenali 5 Gejala Traffic Stress Syndrome, Gangguan Stres Karena Sering Terjebak Macet
Bisnis 10 BUMN Kena Imbas Tarif Trump Diberlakukan, Ini Hasilnya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.