Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Nasib Lucky Hakim Bupati Indramayu, Ditentukan Kemendagri Dalam 14 Hari Kedepan

Bagikan
09 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Bayu Pratama
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera menentukan status Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait kunjungannya ke Jepang tanpa izin, dalam jangka waktu 14 hari. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi acuan untuk keputusan mengenai penerapan sanksi atau sebaliknya.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan, mengungkapkan bahwa penemuan dari pemeriksaan ini akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Proses pemeriksaan yang diadakan oleh Inspektorat selama 14 hari ini akan kami informasikan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," tutur Husni kepada para wartawan di depan Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025.

Husni juga menyatakan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan. Dalam sesi tersebut, Lucky menganggap bahwa dirinya tidak perlu memperoleh izin dari Mendagri untuk perjalanan ke luar negeri ketika sedang libur atau menjalani cuti bersama. Namun, Husni menegaskan bahwa pemahaman tersebut adalah keliru.

Selanjutnya, Husni menambahkan bahwa pihak Inspektorat akan melanjutkan analisis terhadap hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang berkepentingan.

"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menambahkan bahwa keputusan Inspektorat bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.

"Jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," ucap Bima.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sebelumnya mengaku pasrah apabila dirinya menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Hal ini karena ia belum memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.

Lucky menyadari kesalahannya yang tidak mengurus izin terlebih dahulu sebelum berangkat ke Jepang bersama keluarganya saat libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya," ujar Lucky kepada awak media di depan Gedung B, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Meski begitu, Lucky menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mengenai keputusan sanksi. Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi masih berlangsung.

"Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," kata Bima Arya kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Baca Juga
• Hasil jajak pendapat terkini calon presiden 2024: Anies vs Ganjar vs Prabowo
• Anies Kritik Dinasti Politik, Fraksi Prabowo-Gibran Tanggapi Keras
• Peraih Suara Terbanyak, Ini Yang Akan Dilakukan Komeng saat jadi Anggota Legislatif
• Puan Nilai Aksi Kekerasan KKB di Papua Sudah Keterlaluan
• Pamit Undur Diri Dari Walikota Solo, Gibran akan Segera Tinggal di Jakarta
#Bupati #Indramayu #LuckyHakim #pemerintah #pemprovjabar #kemendagri
BERITA LAINNYA
Infotainment Terungkap Oknum Pemerasan dan Pengancam Ria Ricis, Polisi Ungkap Fakta Baru
Politik Tunjangan Insentif KPU Naik, Jokowi: Mohon Maaf Tak Ada Kenaikan
Luar Negeri Korea Selatan Jadi Negara Termahal untuk Membesarkan Anak, Begini Penjelasannya
Politik Curigai Ada Kepentingan Jokowi, Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Tidak Relevan
Dalam Negeri Upacara HUT RI di IKN , Cak Imin: Yang Diundang Hanya Ketua DPR
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.