Revisi Undang-Undang TNI Banyak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan menghidupkan kembali Dwi fungsi ABRI.
Revisi Undang-Undang TNI menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, karena dikhawatirkan akan membuka kesempatan untuk menghidupkan kembali fungsi ganda. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menyatakan bahwa penempatan anggota aktif di luar TNI harus berdasarkan kebutuhan nasional dan tidak boleh mengganggu prinsip neutralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujar Hariyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu, 16/03/2025.
Dia menguraikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU TNI terkait perpanjangan usia pensiun prajurit didasarkan pada peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Situasi ini akan dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan regenerasi di dalam tubuh TNI.
Hariyanto menegaskan bahwa revisi peraturan ini tidak akan menyebabkan tumpang tindih dengan institusi lain maupun terhadap ancaman baik militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas serta peran TNI lebih terstruktur dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman," tegasnya.
Selaras dengan itu, Hariyanto menyatakan, revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR belum lama ini.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," kata dia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.