Putusan MK Untungkan Pendukung Anies, Minimalkan Peran Oligarki

Bagikan
03 Januari 2025 | Author : Sussant Susanti
Foto: Instagram @sahrinhamid
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan standar proporsi minimum atau presidential threshold bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan standar proporsi minimum atau presidential threshold bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan perubahan yang disambut baik oleh para pendukung mantan calon presiden 2024 Anies Baswedan.

Juru Bicara Anis Baswedan Sarin Hamid menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Hal ini yang selama ini diinginkan oleh masyarakat, dan keputusan ini merupakan sebuah sambutan yang baik dari para hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah meminimalisir pengaruh kartel politik dan oligarki terhadap pemilihan presiden di masa depan.” . Jumat (3 Januari 2025) di Jakarta.

Menurut Sahrin putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik.

"Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas," ujar Sahrin menegaskan.

Sahrin juga menekankan, sistem pilpres yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Oleh karena itu, netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pilpres jurdil dapat tercapai.

Lebih jauh Sahrin menyebut Anies Baswedan sejauh ini belum akan membentuk partai politik, termasuk juga belum memikirkan untuk masuk parpol yang ada saat ini. "Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan membentuk ormas kegiatan sosial dalam waktu dekat," ungkap Sahrin.

Adapun MK telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.
Baca Juga
• Mantan Menteri BUMN Era Soeharto Tanri Abeng Meninggal Dunia
• Partai Golkar Sebut Nama Nagita Slavina Masih Asing di Masyarakat Sumut
• Mencuat Indikasi Jual-Beli Kuota Haji, Pansus Akan Mulai Bekerja saat Masa Reses
• Duo Ridwan Kamil-Kaesang Lawan Kuat Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
• Pamer Kursi Golkar Lebih Banyak Ketimbang Gerindra, Bahlil: Beda Tipis Dengan PDIP
#Putusan #MK #Anies #Politik #Oligarki #presiden #Capres #cawapres
18 Agustus 2024
5 Amanat Penting Megawati saat Pimpin Upacara HUT ke-79 RI
05 Oktober 2023
Khofifah Kandidat Kuat menjadi pendamping Ganjar, Siap bertemu Megawati
30 Juli 2024
Cak Imin Kasih Paham Pansus Angket Haji tak Ada Hubungannya dengan PKB atau PBNU, Paham!
21 Agustus 2023
Gibran Rakabuming Pakai Seragam Juru Parkir Jadi Sorotan Warga Solo
23 Oktober 2024
Jangan Persulit Birokrasi, Prabowo Minta Menteri Pecat Pejabat Pemalas
26 September 2023
Resmi! Kaesang Ditetapkan Jadi Ketum PSI Gantikan Girin Ganesha
BERITA LAINNYA
Politik Pesan Luhut untuk Prabowo, Sindir Orang Toxic Di Pemerintahan
Infotainment Sudah 3 tahun berpacaran, Angga Yunanda menyebut Shenina Cinnamon Perfect
Kesehatan Terganggu Karena Sulit Tidur, Ini Resep Makanan yang Bisa Hindari Insomnia
Infotainment Jerome Polin Viral Makan Cromboloni, Netizen : Bikin Males Makan
Hiburan Geram! Gal Gadot Klaim Ada Pemerkosaan pada Sandera Wanita
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.