Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Putusan MK Untungkan Pendukung Anies, Minimalkan Peran Oligarki

Bagikan
03 Januari 2025 | Author : Redaksi
Foto: Instagram @sahrinhamid
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan standar proporsi minimum atau presidential threshold bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan standar proporsi minimum atau presidential threshold bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan perubahan yang disambut baik oleh para pendukung mantan calon presiden 2024 Anies Baswedan.

Juru Bicara Anis Baswedan Sarin Hamid menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Hal ini yang selama ini diinginkan oleh masyarakat, dan keputusan ini merupakan sebuah sambutan yang baik dari para hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah meminimalisir pengaruh kartel politik dan oligarki terhadap pemilihan presiden di masa depan.” . Jumat (3 Januari 2025) di Jakarta.

Menurut Sahrin putusan MK ini sangat baik untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik.

"Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas," ujar Sahrin menegaskan.

Sahrin juga menekankan, sistem pilpres yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Oleh karena itu, netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pilpres jurdil dapat tercapai.

Lebih jauh Sahrin menyebut Anies Baswedan sejauh ini belum akan membentuk partai politik, termasuk juga belum memikirkan untuk masuk parpol yang ada saat ini. "Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan membentuk ormas kegiatan sosial dalam waktu dekat," ungkap Sahrin.

Adapun MK telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.
Baca Juga
• Puan Maharani Hadiri Munas ke- 60 Golkar, Bahlil: Kalah Pemilu Tak Boleh Salahkan Institusi
• Tegas! DKPP Sebut Penyelenggara Pemilu Yang Kena Sanksi Berat Bisa Langsung Dipecat
• Diusung 12 Parpol, Ini Harapan PKB untuk RK-Suswono
• Jokowi Usul Jadi Ketua Umum PDIP, Ini Kata Poltisi PDIP
• Sah! PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Putusan MK
#Putusan #MK #Anies #Politik #Oligarki #presiden #Capres #cawapres
BERITA LAINNYA
Kesehatan 5 Tips Ampuh agar Tidak Susah Bangun Pagi, Gak Bakal Kesiangan Lagi
Kesehatan Temukan rahasia memiliki kulit cerah bak artis K-Pop, Ini Rahasianya
Kuliner Cara Membuat Nasi Bakar Ikan Cakalang, Makanan Khas Maluku Yang Lezat!
Infotainment Geram, ak Mau Lagi Dikaitkan, Nursyah Sebut Indah Permatasari Bukan Anak Saya
Berita Dunia Lantangkan Protes Perang di Ukraina Lewat Puisi, Rusia Penjarakan Gadis 19 Tahun
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.