Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, Komisi III DPR Dorong Jaksa Segera Ajukan Banding

Bagikan
26 Desember 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir DJamil menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis hanya enam tahun enam bulan penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Ting (RBT) Harvey Moeis.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir DJamil menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis hanya enam tahun enam bulan penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Ting (RBT) Harvey Moeis. Ia mendorong jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Jika terjadi kerusakan pada vonis yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Nasir mengatakan pengangkatan jaksa tersebut dimaksudkan tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif.

"Semoga jaksa bisa ajukan banding terhadap vonis tersebut. Upaya banding oleh kejaksaan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga ingin menghadirkan keadilan yang subtantif," kata Nasir saat dihubungi Inilah.com, Rabu (25/12/2024).

Dia mengaku terkejut saat mendengar putusan tersebut. Meskipun, ia tak menampik putusan itu berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

"Saya kaget dan juga miris mendengar putusan itu. Semoga Komisi Yudisial mampu mengendus putusan itu dari perspektif etika dan keluhuran serta martabat hakim," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerja sama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerja sama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

"Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

"Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan," kata salah satu hakim anggota.

Baca Juga
• Bertemu Petinggi Hamas di Doha, JK Harap Perang Palestina - Israel Segera Berakhir
• Menyusul Spanyol, Indonesia Sambut Keputusan Norwegia Akui Kemerdekaan Palestina
• KPK Era Firli Bahuri, Dewas Ungkap Terima 188 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
• Liburan Akhir Tahun, Pandawara Group Bersihkan Sampah di Sungai Bandung
• PDN Diretas, Layanan Paspor Cepat Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara
#KomisiIII #DPR #Jaksa #Vonis #HarveyMoeis #korupsi #KPK
12 Januari 2025
Dukung Penuh Program MBG Di Jakarta DPRD DKI Targetkan Bentuk 153 SPPG di 2025
01 Januari 2025
Sebanyak 132 Ton Sampah Dikumpulkan dari Tempat Perayaan Tahun Baru di Jakarta
05 November 2023
Inilah Kondisi Kesehatan Terkini Luhut Binsar Pandjaitan, Usai Ditengok Jokowi
14 Desember 2024
Kasus Agus Masih Jadi Polemik, Kemensos Jelaskan Alur Penggalangan Donasi
16 Agustus 2024
Pantang Menyerah Usai Olimpiade, Gregoria Akan Ikut Japan Open
30 Juli 2024
Timnas Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-19, Etho: Ini Modal Berharga
BERITA LAINNYA
Hiburan Idap Kanker, Kate Middleton dan Pangeran William Hadapi Cobaan Besar
Luar Negeri Israel Luncurkan Serangan Udara Ke Lebanon
Kesehatan Ibu Hamil Rentan Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
Dalam Negeri Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai PT Timah
Infotainment Kesal Dengan Sang Ibu Pacari Brondong, Virgoun Berhenti Berikan Uang Bulanan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.