Transaksi Tambang Emas Ilegal Capai Rp185 Triliun, PPATK Soroti Jaringan Aliran Dana

Bagikan
31 Oktober 2026 | Author :
Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat. (Penambangan emas ilegal)
PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan tambang emas ilegal mencapai Rp185,03 triliun sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana tercatat Rp992 triliun.
JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun sepanjang 2023–2025. Temuan tersebut mengungkap besarnya aktivitas keuangan di balik praktik pertambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam laporan tahunannya, PPATK juga mencatat total perputaran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp992 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan tambang emas ilegal tidak hanya menyangkut aktivitas penggalian di lokasi tambang, tetapi juga melibatkan rantai distribusi dan perdagangan emas.

PPATK menyebut wilayah yang menjadi perhatian antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya jaringan distribusi emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Dugaan Aliran Emas Ilegal hingga Luar Negeri

Selain transaksi domestik, PPATK juga mengidentifikasi dugaan distribusi emas hasil PETI ke pasar luar negeri. Dalam laporan yang sama, transaksi ekspor emas ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat tercatat dengan total dana masuk ke rekening perusahaan terkait sebesar Rp155,30 triliun.

Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran asal-usul emas yang masuk ke jalur perdagangan. Tanpa pengawasan yang memadai, hasil tambang ilegal berisiko bercampur dengan produksi dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Karena itu, penanganan PETI tidak cukup hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan. Penelusuran juga perlu mencakup pihak yang membiayai kegiatan, menampung hasil tambang, mengolah, hingga memperdagangkan emas.

PPATK Serahkan Hasil Analisis kepada Penegak Hukum

Sepanjang 2025, PPATK menyampaikan 22 hasil analisis kepada Kepolisian terkait dugaan penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah. Analisis tersebut diharapkan dapat membantu aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap aliran dana di balik aktivitas pertambangan ilegal.

Pada Oktober 2026, PPATK juga memperkuat kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pertukaran informasi dan analisis guna meningkatkan transparansi serta integritas industri pertambangan nasional.

Besarnya nilai transaksi yang teridentifikasi menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penindakan perlu menjangkau seluruh rantai bisnis, termasuk jaringan keuangan yang memungkinkan hasil tambang ilegal masuk ke pasar resmi.

Meski demikian, nilai transaksi yang teridentifikasi PPATK merupakan transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI, bukan keseluruhan nilai yang telah dipastikan sebagai hasil tindak pidana. Pembuktian keterlibatan pihak-pihak terkait tetap memerlukan proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Baca Juga
• Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
• PCO Sebut Pengamanan TNI ke Jaksa Bisa Cegah Kasus Anarkis
• Petugas Halangi Pemantauan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Tudingan Tersebut
• Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jalani Masa Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
• Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi
#PPATK #TambangIlegal #TambangEmas #PETI #PencucianUang #Pertambangan #EkonomiIndonesia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.