Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Punya Akun Ojol Lebih dari SatuTak Akan Dapat THR Ganda, Aplikator Tetap Bayar 20 Persen

Bagikan
19 Maret 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Pengemudi ojek online (ojol) dijamin akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi paling lambat seminggu sebelum Idulfitri 2025
Pengemudi ojek online (ojol) dijamin akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi paling lambat seminggu sebelum Idulfitri 2025, atau sekitar tanggal 23 Maret. Jaminan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BHR untuk ojol harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

Tidak Semua Ojol Menerima THR

Namun, tidak semua pengemudi ojol berhak atas THR. Mereka yang akan menerima akan diseleksi berdasarkan berbagai faktor seperti tingkat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian order, jumlah hari dan jam online yang dihabiskan, serta penilaian terhadap pengemudi.

Sebagai contoh, jika pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi sebesar Rp3 juta, jumlah BHR yang akan diterima adalah Rp600 ribu. Sedangkan untuk mereka yang memperoleh pendapatan Rp4 juta, THR yang diberikan akan berjumlah Rp800 ribu.

Adapun pengemudi ojol yang bekerja paruh waktu akan menerima THR dengan nominal yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikator.

Ojol Bisa Terima THR Ganda?
Menariknya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pengemudi ojol yang memiliki akun di lebih dari satu aplikator bisa menerima THR dari masing-masing perusahaan, selama memenuhi kriteria keaktifan dan performa kerja yang ditetapkan.

"Karena kriterianya proporsional terhadap kinerja dan keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dapat lebih terjamin menjelang Lebaran.
Baca Juga
• Hutang Tak Kunjung Dibayar, Apakah Debt Collector Boleh Sita Barang Milik Debitur?
• Presiden Prabowo Perlu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, PKS: Bukan Saatnya menaikan Pajak
• Pakaian di AS Bakal Jauh Lebih Mahal Gara-gara Kebijakan Tarif Trump
• Wajib Tah! Ini Cara Pembayaran M-Paspor Melalui M-Banking
• Prabowo Panggil Sri Mulyani Airlangga dan Bahlil, Bahas Tax Ratio
#AkunOjol #THR #Aplikator #ramadan #ojekonline #gojek #grab #update
BERITA LAINNYA
Infotainment Tulis Caption Pengganggu Istri Orang di Medsos, Baim Wong Singgung Siapa?
Infotainment Ketahuan Selingkuh, Suami Okie Agustina, Gunawan Cahyono Jatuhkan Talak
Teknologi Ponsel 5G Sudah Mendominasi, di China Tembus 1 miliar Pelanggan
Pemerintahan Investigasi Kasus Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan, TNI AD: Warga Sipil Harus Diutamakan
Dalam Negeri Orang Tua Siswa Turun ke Jalan, Angkat Praktik Adanya Kecurigaan Jual-Beli Kursi PPDB
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.