Petugas Halangi Pemantauan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Tudingan Tersebut
Bagikan
24 September 2026 | Author :
Foto: Tim Ombudsman RI bongkar klaster rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, viral di media sosial. (Foto: Ombudsman)
Ombudsman RI sebut petugas Lapas Cibinong halangi sidak HAM warga binaan. Ditjenpas bantah, klaim komunikasi dan koordinasi berjalan baik.
Bogor – Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang dinilai menghalangi tinjauan mendadak tim pengawas pada Kamis (18/6/2026). Insiden ini disebut menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
Kronologi Versi Ombudsman
Menurut Ombudsman, tim pengawas telah menyampaikan surat tugas beserta maksud, tujuan, dan dasar hukum pemantauan sejak pertama kali tiba di lokasi. Namun, tim justru diminta menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas serta dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
Siti menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun prinsip HAM. Ia menyayangkan minimnya transparansi yang ditunjukkan pihak lapas setelah proses penantian yang cukup lama tersebut, dan menegaskan pentingnya pengawasan independen sebagai instrumen akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Bantahan dari Ditjenpas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merespons pernyataan Ombudsman dengan membantah adanya tindakan penghalangan. Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan kronologi yang mereka peroleh, tidak ada penghalangan terhadap pelaksanaan tugas tim Ombudsman RI.
"Komunikasi dan koordinasi antara petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dengan Tim Ombudsman RI tetap berlangsung dengan baik selama proses kunjungan," ujar Rika, Sabtu (20/6/2026).
Hingga kini, kedua lembaga memiliki versi berbeda mengenai jalannya kunjungan tersebut, dan belum ada klarifikasi lanjutan yang mempertemukan kedua narasi secara resmi.
Bagian dari Pengawasan Berkelanjutan
Insiden ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan pengawasan Ombudsman RI ke berbagai lapas dan rutan di Indonesia, yang secara rutin dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan tetap terjaga. Ombudsman menegaskan akan terus mendorong penguatan pengawasan independen di lingkungan pemasyarakatan demi mencegah potensi pelanggaran HAM di masa mendatang
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.