Judi Online Berkedok Game Anak Terbongkar, Polisi Tetapkan 69 Tersangka
Bagikan
14 Juni 2026 | Author :
Foto: Polisi menggerebek arena permainan yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. (Liputan6.com)
Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juni 2026, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena para pelaku menggunakan konsep arena permainan keluarga yang menyerupai pusat hiburan anak untuk menyamarkan praktik perjudian. Lokasi yang digerebek berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut keterangan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para tersangka menjalankan perjudian dengan memanfaatkan mesin permainan yang sekilas terlihat seperti wahana hiburan anak-anak. Beberapa permainan yang digunakan antara lain mesin bertema mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, hingga mesin slot.
Polisi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Pengunjung terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang dapat digunakan untuk memperoleh koin permainan. Setelah bermain, koin yang terkumpul dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun emas, sehingga memenuhi unsur perjudian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik perjudian tersebut telah berjalan dengan sistem yang menyerupai tempat hiburan keluarga. Tampilan lokasi dibuat semirip mungkin dengan pusat permainan anak sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar. Namun di balik itu, seluruh aktivitas permainan berorientasi pada keuntungan finansial yang diperoleh dari taruhan para pemain.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan bahwa dari 69 tersangka yang diamankan terdapat tiga orang pemilik atau pengelola, 19 orang penyelenggara atau karyawan, dan 47 orang pemain yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasional arena permainan tersebut.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat karena modus yang digunakan menyasar tempat yang identik dengan hiburan keluarga dan anak-anak. Pengamat sosial menilai praktik semacam ini berpotensi memberikan paparan negatif terhadap anak apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, pengawasan terhadap arena permainan dan pusat hiburan keluarga dinilai perlu diperkuat agar tidak disalahgunakan sebagai kedok aktivitas ilegal.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang menggunakan modus baru dan menyamar sebagai usaha hiburan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Terbongkarnya kasus ini menjadi salah satu isu nasional yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir. Selain karena jumlah tersangka yang besar, modus penggunaan arena permainan anak sebagai kedok perjudian dinilai menunjukkan semakin kompleksnya upaya pelaku dalam menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.