Perpres 66/2025 yang diterbitkan minggu lalu adalah suatu bentuk perlindungan oleh negara untuk Jaksa. Selain itu, terdapat dua lembaga yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa dan Kejaksaan.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, yang lebih dikenal sebagai Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menginformasikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara untuk Jaksa dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sekarang sudah dapat diterapkan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap insiden penyerangan seorang jaksa di Deli Serdang pada hari Sabtu (24/5/2025).
"Apabila itu berkaitan dengan penegakan hukum, dan dalam konteks pelaksanaan tugas, saat ini mereka seharusnya bisa meminta perlindungan dari TNI dan Polri," ungkap Hasan di Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025).
Hasan menerangkan bahwa Perpres 66/2025 yang diterbitkan minggu lalu adalah suatu bentuk perlindungan oleh negara untuk Jaksa. Selain itu, terdapat dua lembaga yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa dan Kejaksaan.
"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marah bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
"Dan untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaannya kemudian mendampingi Jaksa-Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," jelas Hasan menambahkan.
Adapun untuk perlindungan tersebut, ungkap Hasan, diberikan atas dasar permintaan dari Jaksa maupun Kejaksaan. Pasalnya, terdapat MoU antara TNI/Polri dan pihak Kejaksaan untuk memberikan perlindungan.
"Jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan," tuturnya.
Sebelumnya, Harli mengonfirmasi kebenaran adanya pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejari Deli Serdang Acensio Silvanov.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon.
Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonisnya bebas.
Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.