Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur
03 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Reyhaanah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asiari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asiari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila.
Alih-alih menyesal, Hasyim justru mengucap syukur karena dibebastugaskan sebagai Ketua KPU.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2024).
Hasyim memberikan pernyataan tersebut di temani komisioner lainnya yakni Mochammad Afifudin, Idham Holik, Yulianto Sudarajat, August Mellaz dan Parsadaan Harahap. Nampak juga Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota KPU Betty Epsilon Idroos nampak tak hadir. Tidak hanya itu, Hasyim juga ditemani oleh beberapa jajarannya di tingkat Provinsi.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” tutur Hasyim.
Setelah itu, Hasyim dan para jajarannya langsung pergi meninggalkan awak media tanpa adanya sesi wawancara.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.
Selain itu, Heddi meminta Bawaslu memantau keputusan DKPP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.