Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur

Bagikan
03 Juli 2024 | Author : Susan Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Reyhaanah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asiari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asiari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila.

Alih-alih menyesal, Hasyim justru mengucap syukur karena dibebastugaskan sebagai Ketua KPU.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2024).

Hasyim memberikan pernyataan tersebut di temani komisioner lainnya yakni Mochammad Afifudin, Idham Holik, Yulianto Sudarajat, August Mellaz dan Parsadaan Harahap. Nampak juga Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota KPU Betty Epsilon Idroos nampak tak hadir. Tidak hanya itu, Hasyim juga ditemani oleh beberapa jajarannya di tingkat Provinsi.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” tutur Hasyim.

Setelah itu, Hasyim dan para jajarannya langsung pergi meninggalkan awak media tanpa adanya sesi wawancara.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.

Selain itu, Heddi meminta Bawaslu memantau keputusan DKPP.

Baca Juga
• Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo, Netizen Ingat Hal Ini
• Megawati Tetap Jaga Gibran dan Bobby, Ini Kata Politikus PDIP
• Megawati Akan Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai
• Versi Survei LSI, Elektabilitas Airin Capai 77 Persen di Pilgub Banten
• Berbeda Dengan Golkar Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP tak Mau Terburu-buru
#DKPP #Hasyim #ketuaKPU #KPU #pemilu2024 #pelecehan
29 Mei 2024
Fakta Baru Kasus Korupsi SYL, Bayari Konsumsi Nasdem dan Pengerahan Massa di KPU
05 Juni 2024
Menuju Pilkada 2024, KPU dan Pemerintah Akan Atur Distribusi Bansos
03 Mei 2024
Sudah Legowo Dengan Putusan MK, Cawapres 03 Mahfud MD Come Back ke Kampus
01 Agustus 2024
Anies Enggan Tanggapi Peluang Dipasangkan dengan Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
03 Juli 2024
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur
04 September 2023
Ramai Anies Gandeng Cak Imin, Surya Paloh dan Jokowi Buka Suara
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Sang Ayah Idap Kanker, Pangeran Harry OTW ke Inggris Jenguk Raja Charles III
Hiburan Mau Liburan Ke Malaysia? Ini Dia Tips Lengkapnya!
Teknologi X Masih Bisa Diakses dan Tampilkan Konten Dewasa, Kominfo Sebut ad Prasyarat Khusus
Hiburan Simak! Lirik Lagu Touch - KATSEYE dan Terjemahannya
Otomotif Wow, Ini 6 Jenis Mobil Dinas Termewah Pejabat Indonesia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.