Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi

Bagikan
20 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: pexels.com
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran. Kepada pihak kepolisian, ML mengakui bahwa ia bertindak nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena terus dipaksa untuk menikah.
Seorang wanita muda berinisial SA (19) yang tinggal di Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pembunuhan brutal oleh pacarnya sendiri. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tidak utuh pada malam hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Kompol Salahudin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan mayat wanita tanpa bagian kepala, tangan, dan kaki di lahan pertanian di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kepolisian dapat mengidentifikasi korban. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pada malam hari Sabtu tanggal 19 April 2025.

"Pelaku yang diduga terlibat berinisial ML (23), yang merupakan pacar korban," ungkap Salahudin pada hari Minggu, 20 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran. Kepada pihak kepolisian, ML mengakui bahwa ia bertindak nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena terus dipaksa untuk menikah.

Korban diketahui sedang hamil akibat hubungan mereka. Pada akhirnya, pelaku mengajak pacarnya ke kebun karet dengan alasan untuk membahas tentang kehamilan tersebut. Di lokasi itu, korban dicekik dan didorong ke dalam jurang.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku menghampirinya dan kembali mencekik hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya, pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian

"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar," kata Salahudin.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga
• Terkuak, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan, Diduga Terima Rp2,8 Mi
• Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan Utama dalam Reformasi Polri
• Olly Dondokambey Bendum PDIP Diperiksa Polda Sulut terkait Korupsi Dana Hibah Gereja Rp8,9 Miliar
• Tak Mau Tertangkap, Pencuri Motor Nyamar Jadi Tukang Buah Keliling di Bekasi
• Penting Untuk Pantau Kejiwaan Peserta PPDS, Kemenkes Akan Skrining Tiap Enam Bulan
#kriminal #hamil #perempuuan #pemerintah #indonesia #pelecehan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.