Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Hamil Tak Direncanakan, Mahasiswi di Serang Dimutilasi

Bagikan
20 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: pexels.com
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran. Kepada pihak kepolisian, ML mengakui bahwa ia bertindak nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena terus dipaksa untuk menikah.
Seorang wanita muda berinisial SA (19) yang tinggal di Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pembunuhan brutal oleh pacarnya sendiri. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tidak utuh pada malam hari Jumat tanggal 18 April 2025.

Kompol Salahudin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan mayat wanita tanpa bagian kepala, tangan, dan kaki di lahan pertanian di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kepolisian dapat mengidentifikasi korban. Tidak hanya itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pada malam hari Sabtu tanggal 19 April 2025.

"Pelaku yang diduga terlibat berinisial ML (23), yang merupakan pacar korban," ungkap Salahudin pada hari Minggu, 20 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran. Kepada pihak kepolisian, ML mengakui bahwa ia bertindak nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena terus dipaksa untuk menikah.

Korban diketahui sedang hamil akibat hubungan mereka. Pada akhirnya, pelaku mengajak pacarnya ke kebun karet dengan alasan untuk membahas tentang kehamilan tersebut. Di lokasi itu, korban dicekik dan didorong ke dalam jurang.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku menghampirinya dan kembali mencekik hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya, pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian

"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar," kata Salahudin.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga
• 71 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Polisi di Soetta
• Budi Arie Terseret Kasus Pengamanan Situs Judol, KPK dan Kejagung Didesak Usut Tuntas
• Gaya Hedon Pengacara Wilmar Group yang Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO
• Drama Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Jaksa Kejagung
• Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
#kriminal #hamil #perempuuan #pemerintah #indonesia #pelecehan
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Protes Di Seluruh Penjuru Negeri, Apakah Israel Akan Menyerah?
Bisnis BAM DPR Ingatkan Pemerintah, Cabut Moratorium PMI Bukan Perihal Tekanan Ekonomi
Politik Airlangga Hartanto Tunggu Keputusan Penuh Prabowo soal Nasib PKS di Kabinet Indonesia Maju
Luar Negeri Selandia Baru Diguncang Gempa 6,8 M, Gelombang Laut Terancam Tsunami
Pemerintahan Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi TNI Akan Disemayamkan di Bekasi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.