Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PP No.28/2024 Untuk Atur Kandungan Gula Garam di Pangan,
31 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Dok. Antara/Rivan Awal Lingga/am
Pada tanggal 26 Juli, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Pada tanggal 26 Juli, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 untuk mengatasi sejumlah permasalahan kesehatan, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan seperti diabetes yang merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan di Indonesia.
Diabetes dan penyakit sekunder seperti jantung dan stroke menjadi beban terbesar jaminan kesehatan negara, kata Kementerian Kesehatan, Rabu (31 Juli 2024).
Esti Widiastuti dalam konferensi pers Hari Diabetes Sedunia 2023 mengatakan, biaya JKN tertinggi tahun 2021 antara lain Rp 8,7 triliun karena penyakit jantung dan Rp 2,2 triliun karena stroke.
Menurutnya, asupan gula, minyak, dan garam yang berlebihan merupakan salah satu penyebab penyakit diabetes.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.