Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PP No.28/2024 Untuk Atur Kandungan Gula Garam di Pangan,

31 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Dok. Antara/Rivan Awal Lingga/am
Pada tanggal 26 Juli, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Pada tanggal 26 Juli, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 untuk mengatasi sejumlah permasalahan kesehatan, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan seperti diabetes yang merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan di Indonesia.

Diabetes dan penyakit sekunder seperti jantung dan stroke menjadi beban terbesar jaminan kesehatan negara, kata Kementerian Kesehatan, Rabu (31 Juli 2024).

Esti Widiastuti dalam konferensi pers Hari Diabetes Sedunia 2023 mengatakan, biaya JKN tertinggi tahun 2021 antara lain Rp 8,7 triliun karena penyakit jantung dan Rp 2,2 triliun karena stroke.
Menurutnya, asupan gula, minyak, dan garam yang berlebihan merupakan salah satu penyebab penyakit diabetes.

PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Baca Juga
• Wajib Tahu! Manfaat Pelukan Penuh Kasih Sayang pada Anak
• Wah Ternyata Kunyit Bisa Jadi Obat Untuk Depresi, Simak Faktanya
• Penting Menjaga Kesehatan Selama Ramadan, Jangan Tidur Lagi Setelah Sahur
#Atur #Gula #Garam #Pangann #Pemerintah #kemenkes
30 Mei 2024
Wah Ternyata Kunyit Bisa Jadi Obat Untuk Depresi, Simak Faktanya
05 Juni 2024
Dijamin Bikin Pede! Ini Cara Memilih Produk Untuk Kulit Panuan
02 Oktober 2023
Tanpa Bahan Kimia! Ini 5 Obat Efektif untuk Mengurangi Flek Hitam dan Bopeng di Wajah!
10 Juni 2024
Pernah Alami Gejala Ini? Waspada Terkenda Tumor Otak
22 Juni 2024
Pakar: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Didominasi Orang tua
24 September 2023
Wajib Tahu! Ini Waktu yang Tepat Melakukan Eksfoliasi pada Wajah
20 Juli 2024
Cara Merawat Pasien Stroke di Rumah
20 September 2023
Wajib Tahu! Ini 5 Cara Meredakan Flu
22 Juli 2024
Sering Alami Mood Swing? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya?
18 Juli 2024
Kenali Tanda Tantrum tak Normal pada Anak, Begini Cara Mengatasinya
11 Maret 2024
Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, Ini Tips Berpuasa Agar Lambung Tetap Sehat
30 Mei 2024
Gak Pede Karena Bau Badan, Intip 8 Tips Wangi Setiap Saat
28 Mei 2024
Intip Cara Punya Kulit Sehat Ala Hyeri, Kurangi Makanan Ini
25 Mei 2024
Waspada! Punya Benjolan Di Payudara, Gejala Penyakit Ini
17 Oktober 2023
Tips Diet Dengan Metode Yin-Yang, Wajib Dicoba!
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Ikut Bangun Kereta Whoosh, Keuangan Perusahaan BUMN WIKA Tekor Sampai Rp12 Triliun
Luar Negeri Perempuan di Gaza Utamakan Keluarga Untuk Kebutuhan Makan Sehari-hari
Otomotif Wajib Ganti Oli Rutin, Pastikan Mesin Motor Matic Bekerja Lebih Halus
Hiburan LANY Konser di Indonesia, Catat Tanggal!
Kesehatan Infeksi DBD Bisa Terjadi Kapan Saja, Vaksinasi Wajib Dioptimalk
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.