Pemeriksaan jenazah saat dimandikan dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah Jakasampurna, Unit Polsek Bekasi Barat, serta kuasa hukum keluarga Soleh.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa Soleh Darmawan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal dunia di Kamboja, tidak ada hubungannya dengan penjualan organ tubuh, meskipun isu ini sempat menjadi viral di platform media sosial.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian P2MI melalui BPMI Jawa Barat telah menemui keluarga mendiang pada tanggal 10 April 2025. Ibu dari mendiang, mengharapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah.
"Kementerian terus mengawasi narasi yang viral di media sosial terkait dugaan TPPO dan perdagangan organ. Namun, berdasarkan pengamatan dari pihak keluarga dan aparat, tidak ada temuan luka baru atau bekas jahitan yang menunjukkan adanya pengambilan organ," jelas Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (11/4/2025).
"Saat proses memandikan jenazah, ditemukan kerutan atau lipatan kulit di area perut dan di atas selangkangan, dan keluarga telah menerima bahwa bekas tersebut adalah luka lama," tambahnya.
Pemeriksaan jenazah saat dimandikan dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah Jakasampurna, Unit Polsek Bekasi Barat, serta kuasa hukum keluarga Soleh.
Karding menjelaskan, mulanya Soleh mendapat tawaran kerja dari tetangganya, Selly, dan diperkenalkan kepada Ray untuk bekerja sebagai koki di Thailand. Kemudian pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja single entry. Beberapa hari setelah tiba, Soleh sempat memberi kabar ia telah mulai bekerja.
Lalu pada 2 Maret 2025, keluarga menerima video call yang menunjukkan kondisi Soleh tampak lemah dan tidak bisa berbicara. Ray menyebutkan Soleh dalam kondisi gawat darurat. Keesokan harinya, Soleh meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan.
"KBRI Phnom Penh mengajukan permohonan pemulangan jenazah pada 7 Maret 2025. Setelah pengaduan dari kuasa hukum keluarga diterima pada 12 Maret, KP2MI dan KBRI Phnom Penh mengatur pemulangan. Jenazah tiba di rumah duka pada 15 Maret dan dimakamkan sehari setelahnya," kata dia.
Tak hanya itu, hingga kini pihak keluarga Soleh belum membuat laporan resmi ke polisi. Bahkan keluarga mencabut kuasa hukum dari LBH Perisai Putra Bekasi.
Kementerian P2MI, kata Karding, juga menerima informasi bila pihak perusahaan menanggung biaya repatriasi sebesar USD 7.800 (sekitar Rp 127 juta) dan mengaku telah memberikan santunan. Tapi pihak keluarga mengaku, santunan tersebut belum diterima.
"Kementerian menghormati proses pendampingan hukum oleh LBH, namun juga mencatat bahwa kuasa hukum sebelumnya telah dicabut keluarga pada 9 April. Kementerian, melalui BP2MI Jabar, siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan," tandasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.