Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kecanduan Judi Online, Dua remaja asal Jatinegara Curi sepeda motor Teman

Bagikan
15 November 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Syaiful Hakim
Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di Rutan Polsek Jatinegara Jakarta Timur karena nekat mencuri sepeda motor temannya untuk berjudi online
Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di Rutan Polsek Jatinegara Jakarta Timur karena nekat mencuri sepeda motor temannya untuk berjudi online.

Kedua pelaku meminjam sepeda motor korban dan mencuri sepeda motor temannya. Awalnya DK meminjam sepeda motor temannya korban TA untuk berbelanja, namun saat itu kunci sepeda motor korban digandakan.

"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania di Mapolsek Jatinegara, Jumat (15/11/2024).

Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya.

Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut."Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.

Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV."Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," kata Chitya.

Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban."Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga
• Fantastis! PPATK Ungkap Deposit Judi Online Capai Rp43 Triliun
• Polri Adakan Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
• Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
• Gadis di Makassar Diculik Selama 2 Hari dan Diperkosa Disebuah Rumah Kos
#Kecanduan #JudiOnline #remaja #Jatinegara #Curi #sepedamotor #kriminal
BERITA LAINNYA
Infotainment Siap Mental dan Fisik untuk Bercerai Dengan Inara Rusli, Virgoun: Sudah Bukan Jodohnya
Politik Prabowo Pastikan HUT RI 2025 akan Digelar Kembali di IKN
Kesehatan 5 Cara Alami Mengobati Jerawat, Rahasianya Sabar!
Kuliner Simpel! Intip Resep Buat Ramuan Herbal Agar Awet Muda, Cuma Butuh 6 Bahan Ini
Luar Negeri 1000 Bayi Tewas akibat Serangan Israel di Gaza Sepanjang 2023
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.