Kecanduan Judi Online, Dua remaja asal Jatinegara Curi sepeda motor Teman
15 November 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Syaiful Hakim
Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di Rutan Polsek Jatinegara Jakarta Timur karena nekat mencuri sepeda motor temannya untuk berjudi online
Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di Rutan Polsek Jatinegara Jakarta Timur karena nekat mencuri sepeda motor temannya untuk berjudi online.
Kedua pelaku meminjam sepeda motor korban dan mencuri sepeda motor temannya. Awalnya DK meminjam sepeda motor temannya korban TA untuk berbelanja, namun saat itu kunci sepeda motor korban digandakan.
"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania di Mapolsek Jatinegara, Jumat (15/11/2024).
Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya.
Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut."Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV."Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," kata Chitya.
Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban."Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.