Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Sudah Dilantik, Partai NasDem Ungkap tak Tahu Anak SYL Bertugas di DPR

Bagikan
31 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: Dok NasDem
Menarik sekali pernyataan Partai NasDem terkait status Indira Chunda, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di DPR RI. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan Indira belum aktif menjadi anggota DPR RI meski mengaku baru dilantik sejak tahun lalu.

"Belum sempat. Baru itu (menjadi anggota DPR) baru mungkin. Bahkan belum aktif di DPR," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sugeng mengatakan, Indira menjadi anggota DPR karena berperan sebagai pengganti (PAW) pengurus NasDem yang telah meninggal. Soal posisi Indira di aparatur Dewan, Sugeng juga bimbang.

"Karena kan (Indira) itu PAW, PAW yang meninggal. Betul-betul belum secara aktif sedemikian rupa. Kami juga tidak tahu waktu itu di komisi berapa," ungkapnya.

Menurut Sugeng, Indira bukan anggota Komisi VII DPR RI. Sebab, Sugeng merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dan menyatakan mengenal satu per satu anggota komisinya baik dari partai lain maupun dari NasDem.

"Kalau tidak salah di IX atau berapa ya? Atau di IV atau VI? Tapi tidak di VII yang pasti. VII kebetulan saya Ketua Komisi VII, saya tahu persis Komisi VII sama dari masing-masing partai A atau partai NasDem," ucap dia.

Sekadar informasi, dilihat dari situs resmi DPR RI, Kamis (30 Mei 2024), Indira Chunda Thita telah terdaftar sebagai anggota Komite VII DPR RI. Indira terdaftar dengan nomor anggota 396, sebagai anggota Komite VII DPR RI Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

Soal waktu pelantikan putra SYL, Pak tampil pada Rapat Paripurna ke-5 DPR Majelis Nasional DPR RI pada sidang pertama masa jabatan 2023-2024 pada 12 September 2023. Saat itu, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan anggota PAW perdana adalah Indira Chunda Thita bersama Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem dan Wisnu Wijaya Adi. Putra Fraksi PKS.

Pimpinan Dewan menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peluncuran Badan Pengganti Jabatan Sementara Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Gobel saat sidang paripurna.
Baca Juga
• Isu Duet Prabowo-Ganjar Bikin Heboh, Parpol Ikut Bersuara
• Gaya Komunikasi Istana Dinilai Angkuh, Wamentan Keluhkan Program dan Capaian tak Terpublikasi
• Terkini! Survey Terbaru Capres 2-24, Anies Vs Ganjar Vs Prabowo
• KTP Warga DKI Dicatut Dukung Dharma Kun, Heru Budi Serahkan Langsung KPU
• Demokrat Merapat, SBY Resmi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
#PartaiNasDem #SYL #DPR #DEWAN #korupsi
BERITA LAINNYA
Hiburan Geger Spekulasi Lee Sun Kyun Sebagai Aktor Top yang Terseret Dugaan Narkoba
Dalam Negeri Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
Luar Negeri NATO Ungkap Kekhawatiran Biden Kalah dari Trump di Pilpres AS
Dalam Negeri Penampakan Dapur Progam MBG Di Depok, Produksi 16.203 Paket Makan Sehari
Dalam Negeri Akibat PDS Bocor, 47 Layanan Kemendikbud Terganggu, Kominfo Klaim Punya Data Cadangan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.