Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Sudah Dilantik, Partai NasDem Ungkap tak Tahu Anak SYL Bertugas di DPR

Bagikan
31 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: Dok NasDem
Menarik sekali pernyataan Partai NasDem terkait status Indira Chunda, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di DPR RI. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan Indira belum aktif menjadi anggota DPR RI meski mengaku baru dilantik sejak tahun lalu.

"Belum sempat. Baru itu (menjadi anggota DPR) baru mungkin. Bahkan belum aktif di DPR," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sugeng mengatakan, Indira menjadi anggota DPR karena berperan sebagai pengganti (PAW) pengurus NasDem yang telah meninggal. Soal posisi Indira di aparatur Dewan, Sugeng juga bimbang.

"Karena kan (Indira) itu PAW, PAW yang meninggal. Betul-betul belum secara aktif sedemikian rupa. Kami juga tidak tahu waktu itu di komisi berapa," ungkapnya.

Menurut Sugeng, Indira bukan anggota Komisi VII DPR RI. Sebab, Sugeng merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dan menyatakan mengenal satu per satu anggota komisinya baik dari partai lain maupun dari NasDem.

"Kalau tidak salah di IX atau berapa ya? Atau di IV atau VI? Tapi tidak di VII yang pasti. VII kebetulan saya Ketua Komisi VII, saya tahu persis Komisi VII sama dari masing-masing partai A atau partai NasDem," ucap dia.

Sekadar informasi, dilihat dari situs resmi DPR RI, Kamis (30 Mei 2024), Indira Chunda Thita telah terdaftar sebagai anggota Komite VII DPR RI. Indira terdaftar dengan nomor anggota 396, sebagai anggota Komite VII DPR RI Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

Soal waktu pelantikan putra SYL, Pak tampil pada Rapat Paripurna ke-5 DPR Majelis Nasional DPR RI pada sidang pertama masa jabatan 2023-2024 pada 12 September 2023. Saat itu, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan anggota PAW perdana adalah Indira Chunda Thita bersama Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem dan Wisnu Wijaya Adi. Putra Fraksi PKS.

Pimpinan Dewan menerima petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peluncuran Badan Pengganti Jabatan Sementara Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Gobel saat sidang paripurna.
Baca Juga
• Adik Kandung Mensesneg Siap Maju di Pilbup Bojonegoro Di Pilkada 2024
• KPU Segera Terbitkan Panduan Sengketa Pilkada
• Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Perihal Korupsi Anggaran
• Pemilu Tinggal 45 Hari, Ini Kata Jokowi
• Megawati Ungkit Kembali Penguasa Kayak Zaman Orba, Ini Tanggapan Jokowi
#PartaiNasDem #SYL #DPR #DEWAN #korupsi
BERITA LAINNYA
Infotainment Gaya Sederhana Selvi Ananda Ikut Gibran Kampanye
Kesehatan Studi Menunjukkan Bunuh Diri Paling Sering Terjadi Pada Hari Senin
Dalam Negeri Ramai UKT Naik, Menteri Nadiem Penuhi Panggilan Jokowi
Kriminal Viral Mayat dalam Toren di Tangsel Ternyata Pengedar Sabu
Politik Prabowo Ucap Terimakasih, Sebut Deklarasi GSN Ajang Reuni KIM
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.