Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK Diduga ‘Targetkan’ La Nyalla, Pakar Hukum: Ada Kejanggalan

Bagikan
18 April 2025 | Author : Susan Susanti
Foto: ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Menurut Chudry, hal ini menjadi pertanyaan besar. Sebab, La Nyalla tidak memiliki hubungan apapun dengan Kusnadi.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, berpendapat bahwa proses penyelidikan yang menimpa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang dilakukan oleh KPK terlihat dipaksakan untuk menjadikan mantan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka.

Pandangan Chudry muncul berdasarkan kuatnya narasi dan tindakan yang dilakukan KPK, seolah-olah La Nyalla merupakan pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas tuduhan penyelewengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Pertama-tama, saya ingin menjelaskan bahwa landasan hukum untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi adalah pengelolaan dana hibah kepada pokmas dari APBD Provinsi Jatim untuk tahun 2019-2022, yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim. Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi adanya penyimpangan, yakni pemotongan dan pengembalian dana kepada pimpinan serta anggota DPRD Jatim,” ungkap Chudry di Jakarta, tercatat pada Jumat (18/4/2025).

Chudry menyatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada pertengahan Desember 2022.

Kemudian, penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa kelompok masyarakat yang menerima hibah berdasarkan rekomendasi anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, KPK menetapkan pimpinan DPRD Jatim serta beberapa anggota sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

“Kedua, penting untuk dicatat. Penggeledahan yang dilakukan di rumah La Nyalla di Surabaya dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan, yaitu Sprindik nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024 yang merupakan sprindik untuk tersangka Kusnadi. Ini menunjukkan bahwa KPK menduga barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kusnadi disimpan atau berada di kediaman La Nyalla. Bisa jadi, La Nyalla adalah salah satu pokmas yang menerima hibah berdasarkan rekomendasi dari Kusnadi,” jelasnya.

Menurut Chudry, hal ini menjadi pertanyaan besar. Sebab, La Nyalla tidak memiliki hubungan apapun dengan Kusnadi. Ia juga bukan kelompok masyarakat yang mendapatkan dana hibah dari rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.

Sehingga wajar jika penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari rumah LaNyalla saat penggeledahan yang dilakukan Senin (12/2/2025).

“Terbaru, KPK mengatakan rumah La Nyalla digeledah karena pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. Ini menurut saya, pertanyaan juga. Karena perkara ini payung besarnya, dilihat dari Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP) dan sprindik perkara, adalah penggunaan APBD dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas tahun 2019-2022, terutama dengan tersangka Kusnadi,” bebernya.

Ucok, sapaan akrab Chudry, menjelaskan, penerima dana hibah APBD selalu menandatangani NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Di mana, organisasi seperti KONI, KPUD, Panwaslu dan lainnya di daerah, surat atau dokumen penting selalu ditandatangani ketua, bukan wakil ketua.

“Jadi kalaupun KONI Jatim menerima hibah daerah dari pemprov melalui Dispora, yang mempertanggungjawabkan itu ketua. Bukan wakil ketua. Karena yang tandatangan NPHD itu ketua. Ini due process of law. Yang harus ditegakkan secara adil, sehingga menghindari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum," papar ahli hukum pidana itu.

Dalam KUHAP, lanjut Ucok, salah satu due process adalah setiap orang harus terjamin hak terhadap dirinya, kediaman, serta terhindar dari surat-surat pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan, dan juga hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menghormati pernyataan La Nyalla terkait penggeledahan rumah di Surabaya yang dianggap tidak menemukan barang bukti.

"Itu merupakan hak beliau (La Nyalla). Penyidik tentu memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla), walaupun dinyatakan tidak ditemukan apa pun oleh yang bersangkutan," kata Tessa, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Selama tiga hari, dia bilang, KPK menggeledah 7 tempat di Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Pada Senin (14/4/2025), KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, termasuk rumah La Nyalla. Dilanjutkan Selasa (15/4), KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim. "Untuk hari ini, ada penggeledahan di 3 lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi," tutur Tessa.
Baca Juga
• Kode 'Nasgor' Anak Buah Megawati Beri Klarifikasi
• PAN: Prabowo tak Usah Dengarkan Suara Sumbang Yang Memprovokasi Pemerintah
• Panglima Benarkan Ada 35 Purnawirawan TNI Maju di Pilkada Serentak 2024
• Kawal Putusan MK, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU
• Sambutan Di HUT ke-52 HIPMI, Luhut Singgung Hal Ini
#Pakar #Hukum #UI #KPK #LaNyalla #pemerintah #dpdri
BERITA LAINNYA
Infotainment Reza Arap Mengaku Pernah Dilecehkan, Alat Kelamin ditahan hingga Wajah Dicakar.
Politik Kaesang Gabung PSI, Ini Komentar Ganjar Pranowo
Kuliner CDC Amerika Ungkap adanya Wabah E. Coli di McDonald’s, 1 Orang Meninggal Setelah Santap Burger
Kesehatan Menkes di forum ASEAN: Ini momen tepat investasi bidang kesehatan
Luar Negeri Inggris Dinilai Aktif Terlibat Keluarkan Lisensi Senjata Untuk Israel
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.