Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kementerian Bappenas Kecolongan, Sertifikat Lahan 4.115 Meter-persegi Dikabarkan Hilang

Bagikan
28 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah menjelaskan, kehilangan atas SHP seluas 4.115 meter-persegi ini, telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jaksel.
Mungkin tidak banyak yang menyadari, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengalami kehilangan yang signifikan. Ini adalah aset negara yang hilang.

Ini bukan hal yang sepele, sertifikat hak pakai (SHP) tiba-tiba menghilang. Mungkin ada pihak yang berpakaian rapi yang mengambil sertifikat ini.

Informasi mengenai hilangnya SHP milik Kementerian PPN/Bappenas itu, terpampang dalam iklan di sebuah media nasional pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Tersampaikan informasi tentang kehilangan sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan tanah seluas 4.115 meter persegi. Tanah ini terletak di sekitar kantor Bappenas yang dekat dengan Taman Suropati, Jakarta Pusat.

"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar Kantor Bappenas, Jl Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025).

Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah menjelaskan, kehilangan atas SHP seluas 4.115 meter-persegi ini, telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jaksel.

Di mana, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran/media. "Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," kata Arif.

Lebih lanjut, iklan yang tercantum di koran cetak soal informasi sertifikat hilang merujuk pada Gedung Arsip Bappenas.

"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, di mana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," ungkapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, kewenangan atas kabar hilangnya SHP di tanan BPN Jakarta Pusat.

"Kalau dilihat lokasinya, wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertifikat hilang, perlu dicek ke BPN Jakpus," kata Harison.

Ia membenarkan, salah satu syarat untuk memproses penggantian sertifikat yang hilang, harus diumumkan atau diiklankan di media/koran.

"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," tuturnya.

Baca Juga
• Usut Tuntas! Komisi I DPR Dorong TNI Investigasi Menyeluruh Kasus Ledakan Amunisi di Garut
• Tunggu Keputusan MK soal Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta, , Kemendikdasmen: Tak Akan mendahu
• BUMD Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Baru, Bukan Hanya Perihal Bagi-bagi Jabatan
• Tingkatkan Pesawat Presiden, Komisi I DPR: Efisiensi tak Sasar Anggaran Perawatan
• Diutus Presiden, Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Usai Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
#Kementerian #Bappenas #Sertifikat #pemerintah #kabinermerahputih
BERITA LAINNYA
Politik Nasib Lucky Hakim Bupati Indramayu, Ditentukan Kemendagri Dalam 14 Hari Kedepan
Luar Negeri Ramai Kebijakan Tarif Trump, PM Anwar Ibrahim: ASEAN Kawasan Kuat dan Bersatu
Infotainment Posting Foto Keluarga Bareng Virgoun, Inara Rusli Mantap Tak Akan Rujuk
Politik Mencuat Indikasi Jual-Beli Kuota Haji, Pansus Akan Mulai Bekerja saat Masa Reses
Politik Sah! PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Putusan MK
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.