Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kementerian Bappenas Kecolongan, Sertifikat Lahan 4.115 Meter-persegi Dikabarkan Hilang

Bagikan
28 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah menjelaskan, kehilangan atas SHP seluas 4.115 meter-persegi ini, telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jaksel.
Mungkin tidak banyak yang menyadari, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengalami kehilangan yang signifikan. Ini adalah aset negara yang hilang.

Ini bukan hal yang sepele, sertifikat hak pakai (SHP) tiba-tiba menghilang. Mungkin ada pihak yang berpakaian rapi yang mengambil sertifikat ini.

Informasi mengenai hilangnya SHP milik Kementerian PPN/Bappenas itu, terpampang dalam iklan di sebuah media nasional pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Tersampaikan informasi tentang kehilangan sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan tanah seluas 4.115 meter persegi. Tanah ini terletak di sekitar kantor Bappenas yang dekat dengan Taman Suropati, Jakarta Pusat.

"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar Kantor Bappenas, Jl Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025).

Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Arif Rachmansyah menjelaskan, kehilangan atas SHP seluas 4.115 meter-persegi ini, telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), dan Polres Metro Jaksel.

Di mana, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran/media. "Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," kata Arif.

Lebih lanjut, iklan yang tercantum di koran cetak soal informasi sertifikat hilang merujuk pada Gedung Arsip Bappenas.

"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas. SHP tersebut masuk di wilayah di Mampang, Jakarta Selatan, di mana di lokasi tersebut salah satunya terdapat Gedung Arsip Bappenas," ungkapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, kewenangan atas kabar hilangnya SHP di tanan BPN Jakarta Pusat.

"Kalau dilihat lokasinya, wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertifikat hilang, perlu dicek ke BPN Jakpus," kata Harison.

Ia membenarkan, salah satu syarat untuk memproses penggantian sertifikat yang hilang, harus diumumkan atau diiklankan di media/koran.

"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," tuturnya.

Baca Juga
• Hapus Batasan Usia Calon KPI Daerah, Pensiunan ASN Berebut Daftar
• Kementerian Bappenas Kecolongan, Sertifikat Lahan 4.115 Meter-persegi Dikabarkan Hilang
• Revisi UU Kejaksaan Akan Dibahas Tahun Ini, Pakar Dorong Hak Imunitas Jaksa Dihapus
• Dapatkan Baret Biru, 1.117 Prajurit TNI Siap Jaga Perdamaian Dunia
• Pramono Resmikan Rumah Pompa Sunter C untuk Menangkal Banjir, Anggaran Capai Rp 80 Miliar
#Kementerian #Bappenas #Sertifikat #pemerintah #kabinermerahputih
BERITA LAINNYA
Politik Pidato Megawati Soal Duet Prabowo-Ganjar : Tak Akan Terjadi
Politik Sandiaga Tunggu Perintah dari PPP untuk Maju di Pilgub Jabar
Selebriti Aktor Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Vape Berisi Obat Keras
Luar Negeri Warga di Tepi Barat Palestina Donasi 3.000 Kantong Darah untuk Gaza
Politik Airlangga Hartarto Mundur, Bamsoet Minta Kader Partai Golkar Jangan Goyah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.