Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kurangi Ketergantungan Impor, DPR Dorong Revisi UU Pangan untuk

Bagikan
21 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Shutterstock
UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tidak berhasil mengendalikan dominasi produk impor, dan bahkan tidak memberikan hukuman tegas untuk praktik impor berlebihan yang merugikan para petani lokal.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menekankan betapa pentingnya untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pangan, demi memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan yang semakin mendesak pada impor.

“Seperti yang pernah dinyatakan oleh Bung Karno, pangan adalah soal hidup dan mati sebuah bangsa. Namun, undang-undang kita saat ini tidak mampu memastikan ketahanan pangan, apalagi kedaulatan pangan,” ungkap Johan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/5/2025).

Dia berpendapat bahwa UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tidak berhasil mengendalikan dominasi produk impor, dan bahkan tidak memberikan hukuman tegas untuk praktik impor berlebihan yang merugikan para petani lokal.

“Revisi undang-undang ini perlu didasarkan pada prinsip konstitusional, yaitu perlindungan kepada rakyat serta penguasaan negara atas sumber daya pangan. Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan hanya pada mekanisme pasar. Sebaliknya, negara harus aktif, memimpin, dan memastikan bahwa rakyat mendapatkan perlindungan dalam urusan pangan,” jelasnya dengan tegas.

Johan kemudian menguraikan tiga kelemahan utama dari UU Pangan yang berlaku saat ini, yaitu kurangnya fokus pada produksi dalam negeri, tidak adanya hukuman untuk impor yang berlebihan, serta kurangnya penguatan terhadap pasal 33 UUD 1945 yang berbicara tentang penguasaan negara terhadap sumber daya alam.

Tak hanya itu, ia juga sempat menyoroti lemahnya kebijakan cadangan pangan.

“Bulog hanya diberi kuota menyerap 3 juta ton dari total produksi 19 juta ton. Lalu, nasib 16 juta ton produksi petani ke mana?," kata dia.

Selain itu, harga beras dalam negeri yang masih tinggi juga tak luput dari kritikannya terhadap pemerintah.

RUU Pangan, kata Johan, harus menegaskan batasan kuantitatif dan prosedur ketat dalam kebijakan impor. Ia menyerukan perumusan strategi swasembada pangan yang bukan hanya wacana politik, tapi langkah berdaulat dalam menghadapi krisis global, konflik geopolitik, dan perubahan iklim.

Ia juga menyarankan adanya reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Kementerian Pangan sebagai institusi teknis yang menggabungkan fungsi Bulog dan Bappenas dalam urusan pangan. “Tapi Bulog harus tetap ada dan diperkuat sebagai instrumen pemerintah,” kata Johan
Baca Juga
• Ditanya Soal Capres 2029, Prabowo: Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
• Salim Said Meninggal Dunia, Gatot Nurmantyo: TNI kehilangan sosok
• Prabowo Singgung Elite tidak Bisa Hidup Tanpa Petani: Tanpa Pangan, tak Ada Negara
• Batasi Peliputan Media, Sidang Hasto Terkesan Ditutup-tutupi
• Golkar Kritik KPU: Dokumen Dasar Capres-Cawapres Harus Terbuka untuk Publik
#DPR #Revisi #UU #Pangan #Impor
BERITA LAINNYA
Infotainment Harus Dihindari Ini 5 Kesalahan Saat Menggunakan Makeup
Pemerintahan Usut Tuntas! Komisi I DPR Dorong TNI Investigasi Menyeluruh Kasus Ledakan Amunisi di Garut
Keuangan Presiden Prabowo Perlu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, PKS: Bukan Saatnya menaikan Pajak
Inspirasi Terbaru! Mobil Listrik Komersial Serbu PEVS Rilis Tahun Ini
Teknologi DeepSeek Hebohkan Dunia AI, Janus-Pro Diprediksi Lebih Ngeri dari DALL-E3
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.