Mobil Esemka adalah gagasan Jokowi sebagai kepala daerah saat itu untuk mendorong industri otomotif nasional, bukan perjanjian komersial yang mengikat secara hukum.
Advokat YB Irpan secara resmi ditetapkan sebagai pengacara untuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan tuntutan wanprestasi yang muncul dari proyek Mobil Esemka.
Irpan telah bertemu Jokowi secara tatap muka di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo pada Jumat petang, 11 April 2025.
“Saya dipilih menjadi kuasa hukum Pak Jokowi untuk menangani tuntutan wanprestasi yang dilayangkan oleh warga Solo sehubungan dengan Mobil Esemka,” tuturnya.
Irpan menjelaskan bahwa untuk memenuhi syarat gugatan wanprestasi, harus ada validitas perjanjian antara penggugat dan tergugat. Akan tetapi, menurut keterangan Jokowi, tidak pernah ada kontrak atau kesepakatan yang dibuat dengan pihak penggugat.
“Pak Jokowi menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam perjanjian atau perikatan dengan penggugat, bahkan tidak mengenal orang tersebut. Oleh karena itu, gugatan wanprestasi ini perlu dipertanyakan,” kata Irpan dengan tegas.
Ia menyampaikan bahwa sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo direncanakan berlangsung pada 24 April 2025. Pada tahap awal, ia akan mewakili Jokowi dalam sesi mediasi sesuai dengan aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.
Irpan menyatakan bahwa ia belum berkomunikasi langsung dengan Ma’ruf Amin atau perwakilan dari perusahaan yang memproduksi Mobil Esemka, karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Jokowi.
Irpan juga menekankan bahwa keabsahan hukum menjadi aspek penting dalam tuntutan di pengadilan. Ia menyebutkan bahwa penggugat harus dapat menunjukkan adanya kerugian dan keterkaitan langsung dengan tergugat.
“Jika tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka sesuai dengan hukum, tuntutan ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
Irpan juga menyoroti bahwa penggugat saat itu masih berusia 6 tahun pada saat Mobil Esemka mulai dibahas sebagai kendaraan nasional pada tahun 2012, sehingga dasar kepentingannya dalam kasus ini dinilai lemah.
“Mengajukan gugatan tidak cukup hanya karena punya kepentingan. Harus ada dasar hukum dan keterkaitan langsung secara perdata,” imbuhnya.
Irpan menegaskan, Mobil Esemka adalah gagasan Jokowi sebagai kepala daerah saat itu untuk mendorong industri otomotif nasional, bukan perjanjian komersial yang mengikat secara hukum.
“Itu murni gagasan untuk mendukung karya anak bangsa. Bukan janji bisnis apalagi ikatan kontrak,” tandasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.