Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Masuk Bahasan Muktamar, PKB Akui Ada Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

Bagikan
25 Agustus 2024 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Syahidan
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.

Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

“Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota. Walaupun tidak drastis," kata Syaiful Huda saat konferensi pers Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (24/8/2024).

Ia menyatakan bahwa perubahan peta Pilkada 2024 ini akan dibahas menjadi rekomendasi PKB yang bakal diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal, nanti dua-duanya kita lihat diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Langkah itu telah dilakukan KPU dengan mengajukan konsultasi dengan DPR soal dua putusan terbaru MK dan MA beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan ‘polemik’ khususnya bagi DPR.

MK beberapa waktu lalu mengeluarkan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
• Curigai Ada Kepentingan Jokowi, Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Tidak Relevan
• Kenakan Baju Warna Merah, Airin Tiba di Kantor DPP PDIP
• Mengusut korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan era Cak Imin, KPK memastikan tak ada kaitannya denga
• Balik Kanan, Misbakhun: Yang Utama Tetap Kepentingan Partai dan Negara
• Tegas, KPK Harus Berani Periksa Kaesang Sebagai Anak Jokowi dan Ketum PSI
#Muktamar #PKB #Pilkada #PutusanMK
BERITA LAINNYA
Infotainment Kakak Virgoun Suruh Jordan Ali Akhiri Hubungan dengan Eva Manurung
Hukum & Kriminal Mahasiswanya Buat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Janji Beri Pembinaan soal Kesantunan dalam Berekspresi
Otomotif Kecewa Dengan Sikap Elon Musk, Konsumen Mulai Tinggalkan Tesla
Kesehatan Jarang Disadari, Kenali Tanda Trauma Dalam Diri dan Cara Mengatasinya
Politik 3 Kali Konsisten Dukung Prabowo Di Pilpres, Zulhas: PAN dan Gerindra Sudah Brotherhood
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.