Masih Tak Terima Hasil Pengumuman KPU, PDIP Minta MPR Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
03 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun optimis gugatan yang diajukan pihaknya dapat membawa masukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun optimis gugatan yang diajukan pihaknya dapat membawa masukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dalam melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendatang.
Menurutnya, Ajuan Gugatan tersebut membawa harapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dengan binding dan bijaksana.
“Namun esensi putusan itu yang kita harapkan,” kata Gayus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Gayus menegaskan, bahwa gugatannya di PTUN tidak akan mempengaruhi putusan MK yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Baginya, tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK yang final dan binding.
“Tidak ada membatalkan, artinya putusan ini kami membayangkan tidak akan ada,” ucap Gayus.
Namun, ia menegaskan bahwa gugatan ini akan mengungkapkan kelayakan Prabowo-Gibran memimpin Bangsa Indonesia. Maka diperlukan bukti-bukti konkret bagi MPR untuk dapat mempertimbangkan pelantikan keduanya mendatang.
“Maka rakyat yang diwakili Senayan di legislatif, yaitu MPR, wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan,” Tegasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.