Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
10 Juni 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Indra Setiawan
Penyidik ????Reknata Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka Brigjen FN (28 tahun), seorang polwan yang membakar hidup-hidup suaminya, Brigjen FN (28 tahun)
Penyidik ????Reknata Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka Brigjen FN (28 tahun), seorang polwan yang membakar hidup-hidup suaminya, Brigjen FN (28 tahun).
"Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Namun penyidik ??belum bisa memperoleh banyak informasi karena pelaku mengalami trauma psikologis setelah membakar hidup-hidup suaminya sendiri.
"Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur," ujar Dirmanto.
Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Brigjen Rian dipastikan meninggal dunia akibat luka bakar 96% usai dirawat di unit perawatan intensif RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo kota Mojokerto.
Korbannya adalah petugas Polsek dekat Jombang, Jawa Timur. Sedangkan pelakunya merupakan anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, Brigjen FN membakar suaminya di Asrama Polda (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (6 Agustus 2024).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.