Tom Lembong juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia berkomitmen pada transparansi dan keterbukaan pasar demi menekan harga pangan dan mendukung industri dalam negeri.
Jakarta, 12 Juli 2025 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (18/7/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah kepada pihak swasta non-BUMN, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Tidak Melalui Rapat Koordinasi
Majelis hakim menyoroti bahwa keputusan Tom Lembong untuk memberikan izin impor dilakukan tanpa melalui prosedur formal seperti rapat koordinasi antarlembaga atau rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dianggap menyalahi kewenangan sebagai menteri.
Kebijakan impor gula oleh perusahaan non-BUMN dinilai merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah. Meskipun demikian, dalam pertimbangannya, majelis juga mencatat bahwa tidak ditemukan bukti Tom menerima keuntungan pribadi dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Pihak kuasa hukum Tom menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta bahwa kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam membuat kebijakan.
“Pak Tom tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kebijakan itu. Keputusan dilakukan dalam konteks mendorong efisiensi pasokan pangan nasional,” ujar kuasa hukum seusai persidangan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Tom Lembong juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia berkomitmen pada transparansi dan keterbukaan pasar demi menekan harga pangan dan mendukung industri dalam negeri.
Kritik dan Respons Publik
Vonis ini memicu perdebatan di kalangan publik dan pengamat hukum. Sebagian pihak menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi, terutama karena tidak ditemukan bukti keuntungan finansial pribadi. Namun, jaksa menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari keuntungan pribadi, tetapi juga dari perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Perdagangan atau Presiden Joko Widodo terkait vonis terhadap mantan pejabatnya tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.